Berita , Pilihan Editor
Tanam Modal di Bali Jauh Lebih Mudah, Begini Cara Urus Perizinan DPMPTSP
Ichsan Muttaqin
Saatnya mengurus perizinan DPMPTSP di Bali secara onlline (foto: dpmptsp.baliprov)
HARIANE.BALI – Mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk keperluan tanam modal di Bali kini jauh lebih mudah dan efisien. Tidak perlu lagi repot-repot menuju ke kantor DPMPTSP.
Sekarang mengurus perizinan DPMPTSP untuk tanam modal di Bali bisa dilakukan secara online hanya dengan sentuhan layar di handphone.
Dengan menggunakan sistem online ini, WNI yang ingin tanam modal di Bali bisa mengurus perizinan DPMPTSP tanpa perlu mengantri dan berpanas-panasan keluar rumah. Karena dengan adanya E-Perizinan dapat memudahkan dan lebih efisien untuk digunakan, tanpa membuang-buang waktu yang banyak.
E-Perizinan yang dikembang di wilayah Bali ini sudah tervalidasi dan terjamin oleh pihak pemerintahan di Bali. Sehingga tak perlu khawatir saat mengurus izin tanam modal di Pulau Dewata.
BACA JUGA : Penerbitan Akta Kematian Warga Kota Padang Secara Online, Begini CaranyaIzin yang terbit melalui E-Perizinan merupakan izin resmi yang telah ditandatangani secara elektronik. Dengan fitur ini, mengambil surat izin dapat diunduh melalui handphone. E-Perizinan ini juga sudah bekerja sama dengan BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) sehingga dalam mengurus perizinan DPMPTSP di Bali dapat lebih terpercaya. Dengan menggunakan E-Perizinan, sebelum mengurus izin DPMPTSP ini di online kan, masyarakat Bali tidak mengetahui apakah surat izinnya sudah dikerjakan atau belum, dan apakah surat izinnya sudah terverifikasi atau belum. Keunggulan dari menggunakan E-Perizinan adalah 1. Pengajuan permohonan dilakukan secara online, sehingga tidak perlu pergi ke kantor pemerintahan DPMPTSP untuk mengurus surat izin tanam modal. 2. Dapat memantau proses izin secara realtime, sekarang masyarakat Bali dapat terus memantau terkait dengan proses izin nya dengan sistem pemantauan yang terus diperbaharui setiap detiknya. 3. Verifikasi berkas oleh petugas secara online, kini masyarakat Bali dapat melakukan verifikasi berkas hanya dengan sentuhan layar di handphone, proses verifikasi berkas oleh petugas pun jauh lebih cepat. 4. Fitur notifikasi proses izin melalui email, ketika terdapat suatu kendala atau pengumuman terkait dengan proses izin, maka akan ada notifikasi yang masuk melalui email pengguna.