Berita , Pilihan Editor
Tanam Modal di Bali Jauh Lebih Mudah, Begini Cara Urus Perizinan DPMPTSP
Ichsan Muttaqin
Saatnya mengurus perizinan DPMPTSP di Bali secara onlline (foto: dpmptsp.baliprov)
5. Izin terbit secara online menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Untuk dapat mengurus perizinan DPMPTSP di Bali,
1. Menuju ke link resmi DPMPTSP Bali, http://dpmptsp.baliprov.go.id/
2. Pilih layanan online yang ingin dipilih, terdapat 4 layanan online yaitu OSS(Online Single Submission), LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), LO (Lapor Online), PSE( Perizinan Secara Elektronik)
3. Setelah sudah memilih layanan online, diharapkan untuk mendaftar akun terlebih dahulu pada website layanan online yang dipilih, atau anda juga dapat langsung daftar akun pada website resmi DPMPTSP Bali
BACA JUGA : Anti Ribet dan Mengantre, Ini 6 Layanan Online Disdukcapil Kota Pekanbaru4. Setelah itu anda dapat mendaftar izin yang ingin di proses nantinya, terdapat sektor 9 sektor perizinan dengan total kurang lebih 101 jenis izin wewenang Pemerintah Provinsi Bali yang dapat diajukan melalui E-Perizinan. 5. Durasi proses izin tergantung dari sektor izin dan jenis izin yang dipilih 6. Ketika perizinan sudah di kirim, anda dapat memantau proses perizinan yang berlangsung 7. Tunggu notifikasi email dari DPMPTSP Bali terkait proses izin yang sudah di daftarkan Proses tanam modal di Bali sudah semakin dimudahkan dalam hal mengurus perizinan DPMPTSP yang dapat dilakukan secara online. DPMPTSP Bali menyediakan layanan yang responsif, cepat, dengan pelayanan yang baik agar proses perizinan yang dilakukan dapat cepat terlaksana.**** (Kontributor: Rajdev Dhillon)