Berita , D.I Yogyakarta
Tanpa Tebang Pilih, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tindak Tegas Kendaraan Langgar Aturan Parkir
HARIANE - Selama long weekend 9-12 Mei 2024, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan menindak tegas kendaraan yang terparkir di tempat larangan, seperti di titik yang sudah terpasang rambu larangan parkir ataupun biku-biku.
Meski demikian Dinas Perhubungan sendiri akan menerapkan sanksi tegas itu setiap hari terhadap kendaraan yang melanggar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, dalam memberikan sanksi tegas itu pihaknya akan menerapkan ke semua pelanggar tanpa tebang pilih. Sekalipun yang melanggar ialah kendaraan berplat merah atau milik pemerintah.
Dalam menindak kendaraan yang melanggar, pihaknya juga bekerja sama dengan Satlantas Polresta Yogyakarta agar tidak terulang kejadian serupa.
“Mohon maaf kalau ada surat cinta ditempel (di kendaraan), kami gembok atau gembosi, sampai proyustisi penilangan oleh teman-teman Satlantas Polresta Yogyakarta. Termasuk penertiban kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Agus, Rabu, 8 Mei 2024.
Disamping itu, Agus mengakui pada momen libur panjang ini kawasan Tugu-Malioboro-Kraton (Gumaton) diperkirakan masih menjadi destinasi favorit wisatawan saat berkunjung ke Kota Yogya.
Terkait hal itu, wisatawan dapat mengakses kantong-kantong parkir yang tersedia di dekat kawasan tersebut, seperti Ngabean, Abu Bakar Ali, Ketandan, Beskalan, dan Senopati. Juga di tempat parkir tepi jalan umum seperti di sekitaran Jalan Margo Utomo, Jalan Mataram, dan sebagainya.
Disamping itu, pihaknya memastikan tarif parkir kendaraan tidak mengalami kenaikan. Jajarannya pun rutin memantau petugas parkir dan menyambangi titik-titik parkir untuk menghindari terjadinya tarif “nuthuk”.
“Tim saber pungli akan menjalankan tugas saat ada masyarakat atau petugas parkir yang melakukan tindakan melawan hukum,” pungkasnya.****