Berita , D.I Yogyakarta

Tanpa Tebang Pilih, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tindak Tegas Kendaraan Langgar Aturan Parkir

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho saat diwawancara usai jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Rabu, 8 Mei 2024. (Foto: Hariane/ Wahyu Turi K)

HARIANE - Selama long weekend 9-12 Mei 2024, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan menindak tegas kendaraan yang terparkir di tempat larangan, seperti di titik yang sudah terpasang rambu larangan parkir ataupun biku-biku.

Meski demikian Dinas Perhubungan sendiri akan menerapkan sanksi tegas itu setiap hari terhadap kendaraan yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, dalam memberikan sanksi tegas itu pihaknya akan menerapkan ke semua pelanggar tanpa tebang pilih. Sekalipun yang melanggar ialah kendaraan berplat merah atau milik pemerintah.

Dalam menindak kendaraan yang melanggar, pihaknya juga bekerja sama dengan Satlantas Polresta Yogyakarta agar tidak terulang kejadian serupa.

“Mohon maaf kalau ada surat cinta ditempel (di kendaraan), kami gembok atau gembosi, sampai proyustisi penilangan oleh teman-teman Satlantas Polresta Yogyakarta. Termasuk penertiban kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Agus, Rabu, 8 Mei 2024.

Disamping itu, Agus mengakui pada momen libur panjang ini kawasan Tugu-Malioboro-Kraton (Gumaton) diperkirakan masih menjadi destinasi favorit wisatawan saat berkunjung ke Kota Yogya.

Terkait hal itu, wisatawan dapat mengakses kantong-kantong parkir yang tersedia di dekat kawasan tersebut, seperti Ngabean, Abu Bakar Ali, Ketandan, Beskalan, dan Senopati. Juga di tempat parkir tepi jalan umum seperti di sekitaran Jalan Margo Utomo, Jalan Mataram, dan sebagainya.

Disamping itu, pihaknya memastikan tarif parkir kendaraan tidak mengalami kenaikan. Jajarannya pun rutin memantau petugas parkir dan menyambangi titik-titik parkir untuk menghindari terjadinya tarif “nuthuk”.

“Tim saber pungli akan menjalankan tugas saat ada masyarakat atau petugas parkir yang melakukan tindakan melawan hukum,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025