Berita , Nasional
Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Usai Jalani Sidang Etik 13 Jam
HARIANE - Secara resmi Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa, 30 Mei 2023.
Putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diberikan setelah menjalani sidang komisi etik Polri (KKEP) yang dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri.
Seperti yang diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah satu tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, yang ditangkap sejak November 2022 lalu.
Dimana narkotika yang diedarkan Teddy merupakan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan kepolisian.
Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Pidana Seumur Hidup
Teddy Minahasa, yang terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika akhirnya menjalani sidang etik lantaran mencemarkan nama baik kepolisian.
Dimana telah dilakukan persidangan selama 13 jam, yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB. Dengan menghadirkan sekitar 13 orang saksi dan satu ahli.
Adapun hasil persidangan tersebut diputuskan bahwa Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Polri, atas dugaan kasus yang menyeret namanya.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti yang dikutip dari PMJ News.
Selain diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, Teddy juga divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.
Putusan hukuman seumur hidup tersebut diberikan majelis hakim, lantaran Teddy dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kapolda.