Berita , Nasional

Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Usai Jalani Sidang Etik 13 Jam

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Teddy Minahasa dipecat tidak hormat
Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Polri, usai namanya terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dari barang bukti kepolisian. (Foto: PMJ News)

HARIANE - Secara resmi Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa, 30 Mei 2023.

Putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diberikan setelah menjalani sidang komisi etik Polri (KKEP) yang dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri.

Seperti yang diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah satu tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, yang ditangkap sejak November 2022 lalu.

Dimana narkotika yang diedarkan Teddy merupakan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan kepolisian.

Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Pidana Seumur Hidup

Teddy Minahasa dipecat tidak hormat
Selain menjalani sidang etik Polri, Teddy Minahasa juga dijatuhi pidana seumur hidup dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)

Teddy Minahasa, yang terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika akhirnya menjalani sidang etik lantaran mencemarkan nama baik kepolisian.

Dimana telah dilakukan persidangan selama 13 jam, yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB. Dengan menghadirkan sekitar 13 orang saksi dan satu ahli.

Adapun hasil persidangan tersebut diputuskan bahwa Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Polri, atas dugaan kasus yang menyeret namanya.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Selain diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, Teddy juga divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.

Putusan hukuman seumur hidup tersebut diberikan majelis hakim, lantaran Teddy dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kapolda.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025