Berita , Nasional
Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Usai Jalani Sidang Etik 13 Jam
Dimana seharusnya, turut dalam pemberantasan peredaran narkotika. Teddy dan anak buahnya justru terlibat dalam peredaran narkoba dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya.
"Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ungkap Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, seperti yang dikutip dari PMJ News.
Selain Teddy Minahasa, kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat tersebut juga menyeret dua nama lainnya.
Yakni Syamsul Maarif, yang berperan menukar barang bukti sabu dengan tawas. Serta Linda Pujiastuti atau Anita Cepu, yang menjadi perantara penjualan sabu, yang diperintahkan oleh Teddy Minahasa.
Kedua pelaku, dijatuhi hukuman masing-masing 17 tahun dan 18 tahun penjara.
Demikian informasi seputar Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari kepolisian usai jalani sidang etik. Serta dijatuhi pidana seumur hidup karena terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.****
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com