Berita , Jabar
Demo Sengketa Tanah Dago Elos, Tindakan Represifi Aparat dan Korporat Dipertanyakan
HARIANE - Demo Sengketa tanah Dago Elos semakin memanas hingga menimbullkan aksi pemblokiran jalan dan orasi pada senin malam 14 Agustus 2023.
Dago Elos menjadi trending topik terutama di Twitter dengan tagar "Dago Elos", "Dago Elos Never Lose" dan tagar #Dagomelawan.
Hal tersebut membahas Aparat kepolisian yang menertibkan aksi warga terkait tanah yang ditempati bersengketa lahan dengan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Dalam postingan Twitter dari @GejayanCalling dan @LBHBandung, peninjauan dilakukan dengan hasil hak tanah Muller yang diberikan kepada PT Dago Inti Graha.
Berbeda dengan putusan kasasi yang mana masyarakar Desa Elos mendapat hak, karena tanah tersebut milik Negara karena Keluarga Muller tidak melakukan konversi hak tanah.
Dalam unggahan tersebut juga menunjukan adanya dugaan tindakan kepolisian yang represif di daerah Dago Elos.
Sebab Awal Demo Sengketa Tanah Dago Elos
Demo Sengketa tanah Dago Elos berawal dari persengketaan lahan oleh keluarga Muller, yang mengklaim kepemilikan tanah seluas 6.3 hektar yang di pasrahkan kepada PT Dago Inti Graha.
Dilansir dari LBH Bandung tanah terbagi menjadi tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi tertulis dalam sertifikat tahun 1934.
Warga Desa yang menempati tanah tersebut berhasil memenangkan gugatan perdata tingkat kasasi dengan Nomor Regitrasi 934.K/Pdt/2019 pada tahun 2020. Selanjutnya pengajuan pendaftaran tanah oleh warga sejak 2021 belum segera ditanggapi hingga keluar putusan peninjauan dari MK.
Peninjauan putusan Nomor 109/PK/Pdt/2022 berisi gugutan pihak keluarga Muller, menyebabkan kekhawatiran warga terancam adanya penggusuran tempat tinggal masyarakat di wilayah tersebut, hingga demo sengketa tanah Dago Elos memanas pada malam harinya.