Berita

Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
Polisi ungkap alasan penhanan terhadap tersangka dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia. (Foto: PMJ)

HARIANE - Tersangka dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewi alias Sarah resmi ditahan.

Sarah yang menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia itu resmi menjalani penahanan sejak Jumat, 13 Oktober 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Sarah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia 2023.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, tersangka juga menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking.

Selain itu, dirinya juga meminta para finalis membuka baju saat body checking, kemudian memfoto mereka dalam keadaan tanpa busana.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pengacara korban yakni Mellisa Anggraini meminta agar dilakukan pengusutan lebih jauh pada kasus ini.

Polisi Ungkap Alasan Penahanan Tersangka

Seperti dirilia Polda Metro Jaya melalui laman resminya, Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan dalam ajang Miss Universe Indonesia.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tersangka Sarah ditahan di Rumah Tahanan (Polda Metro Jaya).

“Dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023,” ujarnya, Sabtu 14 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga mengungkap alasan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini.

“Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri. Lama tinggal di China,” terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025