Berita

Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
Polisi ungkap alasan penhanan terhadap tersangka dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia. (Foto: PMJ)

HARIANE - Tersangka dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewi alias Sarah resmi ditahan.

Sarah yang menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia itu resmi menjalani penahanan sejak Jumat, 13 Oktober 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Sarah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia 2023.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, tersangka juga menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking.

Selain itu, dirinya juga meminta para finalis membuka baju saat body checking, kemudian memfoto mereka dalam keadaan tanpa busana.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pengacara korban yakni Mellisa Anggraini meminta agar dilakukan pengusutan lebih jauh pada kasus ini.

Polisi Ungkap Alasan Penahanan Tersangka

Seperti dirilia Polda Metro Jaya melalui laman resminya, Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan dalam ajang Miss Universe Indonesia.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tersangka Sarah ditahan di Rumah Tahanan (Polda Metro Jaya).

“Dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023,” ujarnya, Sabtu 14 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga mengungkap alasan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini.

“Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri. Lama tinggal di China,” terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB