Berita

Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
Polisi ungkap alasan penhanan terhadap tersangka dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia. (Foto: PMJ)

HARIANE - Tersangka dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewi alias Sarah resmi ditahan.

Sarah yang menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia itu resmi menjalani penahanan sejak Jumat, 13 Oktober 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Sarah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia 2023.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, tersangka juga menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking.

Selain itu, dirinya juga meminta para finalis membuka baju saat body checking, kemudian memfoto mereka dalam keadaan tanpa busana.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pengacara korban yakni Mellisa Anggraini meminta agar dilakukan pengusutan lebih jauh pada kasus ini.

Polisi Ungkap Alasan Penahanan Tersangka

Seperti dirilia Polda Metro Jaya melalui laman resminya, Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan dalam ajang Miss Universe Indonesia.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tersangka Sarah ditahan di Rumah Tahanan (Polda Metro Jaya).

“Dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023,” ujarnya, Sabtu 14 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga mengungkap alasan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini.

“Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri. Lama tinggal di China,” terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025