Berita , Pilihan Editor

3 Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Akan Segera Disidang, Satu Tersangka Lainnya Masih DPO

profile picture Hanna
Hanna
3 Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Akan Segera Disidang, Satu Tersangka Lainnya Masih DPO
3 Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Akan Segera Disidang, Satu Tersangka Lainnya Masih DPO
HARIANE - Penyelidikan kasus robot trading Viral Blast baru-baru ini telah memasuki tahap akhir oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Di mana dalam kasus robot trading Viral Blast tersebut berkas perkara tiga tersangka telah lengkap atau P21.
Adapun yang dimaksud ketiga tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast tersebut di antaranya adalah RPW, ZHP, dan RPW. 
Lantas, bagaimana penyelesaian terhadap tiga tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast? Berikut dibawah ini informasi selengkapnya.
BACA JUGA : Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan

Perkembangan Kasus Robot Trading Viral Blast

Dilansir dari laman pmjnews, dalam perkembangannya berkas perkara ketiga tersangka kasus Viral Blast ini sudah P21 atau dilimpahkan ke Kejari Surabaya Senin, 20 Juni 2022.
Di mana dengan begitu setelah hasil penyelidikan ketiga tersangka kasus Viral Blast dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya ketiga tersangka akan segera diadili.
Sementara Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menyebut pihaknya juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast. 
Di antaranya RPW, MU, ZHP, dan PW. Namun, tersangka PW sampai saat ini masih diburu karena belum diketahui keberadaannya dan telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga telah menyita uang sebesar Rp 23 miliar. 
Uang tersebut diketahui berasal dari tiga klub sepakbola antara lain Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United (MU).
BACA JUGA : Profil Crazy Rich Doni Salmanan: Sumber Kekayaan Influencer Asal Bandung yang Terseret Kasus Penipuan Binomo
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025