Berita , Pilihan Editor
Tiga Provinsi Siap Menikmati Siaran Tv Digital, Ketahui Alasannya di Sini
Salsa Berlianthi Ariyanto
Tiga Provinsi Siap Menikmati Siaran Tv Digital, Ketahui Alasannya di Sini
HARIANE - Pemerintah umumkan tiga Provinsi siap menikmati siaran TV digital secara bertahap mulai 30 April sampai November 2022.
Migrasi siaran analog ke siaran TV digital nantinya akan berlaku di seluruh tanah air setelah menjadikan tiga provinsi sebagai pilot project-nya.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, terdapat tiga Provinsi siap menikmati siaran TV digital mulai tanggal 30 April 2022, yakni Riau, NUsa Tenggara Timur (NTT) dan Papua Barat.
Dengan diresmikannya program ini oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), maka hal ini sekaligus menandai era baru industri penyiaran nasional akan dimulai.
BACA JUGA : Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital, Wajib Catat!Kominfo menjelaskan, penghentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) tahap I dimulai pada 30 April 2022. Pemerintah telah menyiapkan tiga Provinsi siap menikmati siaran TV digital. Penghentian penyiaran TV analog secara bertahap ini dilakukan mulai 30 April - 2 November 2022. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate menjelaskan, sesuai jadwal tahap I ini, siaran di 56 wilayah siaran TV analog di 166 kabupaten/kota akan dihentikan dan berganti siaran TV digital. "Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau Sabtu malam," ujar Menkominfo, dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off Tahap 1 di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (29/4/2022). Program ASO merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diterjemahkan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021. Pasal 72 angka 8 UU ini menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital. Penghentian siaran tv analog paling lambat dilakukan dua tahun sejak dimulainya UU tersebut.
Mulai 30 April 2022 tiga Provinsi siap menikmati siaran TV digital dan pemerintah akan mulai melakukan penghentian TV analog.
BACA JUGA : Dugaan 11 Aplikasi di Play Store Curi Data Pengguna, Berikut Isi Siaran Pers KemenkominfoMenurut Menkominfo, seluruh infrastruktur multiplexing (MUX/penyelenggara siaran digital) pada wilayah ASO tahap I di 166 kabupaten/kota dipastikan telah selesai dibangun.