HARIANE - TPS Pemilu 2024 di Bantul dalam hajat demokrasi nantinya kemungkinan akan ada pengurangan.
Selain itu, pengurangan jumlah pemilih juga dimungkinkan karena adanya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, ataupun berstatus TNI/POLRI.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyebutkan, pengurangan TPS dapat terjadi karena adanya jumlah pemilih yang kurang dari 200 orang di suatu TPS.
Pengurangan TPS Pemilu 2024 di Bantul ini tentunya tetap mengacu pada ketentuan PKPU 7 tahun 2022 pasal 15 ayat (3) antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau desa, mempertimbangkan kemudahan pemilih menuju TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang mempertimbangkan aspek geografis setempat berbeda, serta mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh pemilih menuju TPS.
Pengurangan TPS Pemilu 2024 di Bantul Dimungkinkan Terjadi Saat Rekapitulasi
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPU Bantul tetap menjalankan prosedur meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan adanya penundaan tahapan Pemilu.
Saat ini, KPU Bantul mulai melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran untuk Pemilu 2024 secara berjenjang.
Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah berakhir pada tanggal 14 Maret 2023 lalu, tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) secara serentak di seluruh PPS di Bantul pada 31 Maret 2023.
Selanjutnya proses rekapitulasi berlanjut ke tingkat PPK pada tanggal 02 April 2023 dan dilaksanakan rekapitulasi di KPU Bantul tanggal 05 April 2023.
Didik menjelaskan bahwa daftar pemilih yang direkap di tingkat kabupaten selanjutnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bantul.
“Disetiap rapat pleno ini unsur-unsur yang diundang meliputi pengawas pemilu, peserta pemilu dan pihak-pihak terkait seperti pemeritah kalurahan, pemerintah kapanewon sampai dengan pemerintah kabupaten,” katanya, Sabtu, 1 April 2023.
DPS secara nasional akan ditetapkan oleh KPU RI pada 18-19 April 2023 dan setelah itu PPS berkewajiban mengumumkan DPS dimasing-masing wilayah kalurahan mulai 12 sampai 25 April 2023.