Berita

Update Kasus 46 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini pada Biro Travel

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Update Kasus 46 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini pada Biro Travel
Update Kasus 46 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini pada Biro Travel
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Ace Hasan Syadzili juga mendorong pemerintah untuk menindak tegas biro travel tersebut dengan memberi sanksi berat.
Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cuku besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” tutur Ace Hasan Syadzili.
Selain berencana untuk berikan sanksi tegas terhadap biro travel yang bermasalah, Kemenag juga kembali menegaskan kalau pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola visa haji mujamalah.
Dikutip dari laman Kemenag, Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara haji dan Umrah menjelaskan kalau Kemenag hanya berwenang mengelola visa haji kuota Indonesia yang terdiri dari visa haji reguler dan visa haji khusus.
Sesuai Undang-Undang, kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa kuota haji Indonesia. Karena sifatnya adalah undangan raja, maka pengelolaan visa tersebut dibawah kewenangan langsung kedutaan besar Arab Saudi,” kata Hilman Latief.
Hilman Latief menambahkan, bagi pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melaui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat 2 tentang Penyelenggaraan haji dan Umroh yang isinya yaitu warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji Mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melaui PIHK.
Sedangkan untuk kasus 46 WNI yang dideportasi tersebut mereka mengaku berangkat melalui reguler, bukan PIHK.
BACA JUGA : Alasan Jemaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi, Berikut Tips Agar Jemaah Tidak Dideportasi
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggungjawab, dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman Latief.
Ayat 3 Pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang membrangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.
Demikian langkah yang akan diambil pemerintah terkait dengan kasus 46 WNI dipulangkan dari Arab Saudi karena visa yang bermasalah. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 9-12 Mei 2024, Jam Berangkat Pagi-Malam

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 9-12 Mei 2024, Jam Berangkat Pagi-Malam

Rabu, 08 Mei 2024 23:42 WIB
Selain di Giring, Sampah Luar Daerah Ternyata Juga Dibuang Di Bekas Tambang Mulusan

Selain di Giring, Sampah Luar Daerah Ternyata Juga Dibuang Di Bekas Tambang Mulusan

Rabu, 08 Mei 2024 22:15 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 9 Mei 2024, Wilayah Bangil Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 9 Mei 2024, Wilayah Bangil Akan Terdampak

Rabu, 08 Mei 2024 18:46 WIB
Jadwal SIM keliling Bekasi Mei 2024, Minggu Ini Hadir 4 Hari

Jadwal SIM keliling Bekasi Mei 2024, Minggu Ini Hadir 4 Hari

Rabu, 08 Mei 2024 18:44 WIB
Jadi Tersangka Pelecehan Pegawai Magang, Oknum ASN di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Jadi Tersangka Pelecehan Pegawai Magang, Oknum ASN di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Rabu, 08 Mei 2024 16:40 WIB
Program Transmigrasi Kembali Dibuka, Minat Warga Gunungkidul  Jadi Transigran Masih Tinggi

Program Transmigrasi Kembali Dibuka, Minat Warga Gunungkidul  Jadi Transigran Masih Tinggi

Rabu, 08 Mei 2024 16:20 WIB
KPU Bantul Buka Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen Hari Ini, Begini Prosedurnya

KPU Bantul Buka Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen Hari Ini, Begini Prosedurnya

Rabu, 08 Mei 2024 16:18 WIB
Ngaku Dendam dengan Wanita, Pria Asal Girisekar Remas Payudara 5 Pemotor di Jalanan

Ngaku Dendam dengan Wanita, Pria Asal Girisekar Remas Payudara 5 Pemotor di Jalanan

Rabu, 08 Mei 2024 16:01 WIB
Gaet Wisatawan Mancanegara, Dispar Bantul Wacanakan Pembangunan Wisata Berbasis Budaya dan Sejarah

Gaet Wisatawan Mancanegara, Dispar Bantul Wacanakan Pembangunan Wisata Berbasis Budaya dan Sejarah

Rabu, 08 Mei 2024 14:33 WIB
Soal Tumpukan Sampah di Jalan Imogiri-Panggang, Selopamioro Bantul, Begini Respon Bupati Abdul Halim ...

Soal Tumpukan Sampah di Jalan Imogiri-Panggang, Selopamioro Bantul, Begini Respon Bupati Abdul Halim ...

Rabu, 08 Mei 2024 14:30 WIB