Berita

Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi
Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi
HARIANEUpdate kasus gagal ginjal akut, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebut bahwa perusahaan yang CPOB-nya sudah dicabut masih bisa memproduksi yang lain.
Fakta update kasus gagal ginjal akut tersebut dikatakan Penny karena pencabutan CPOB mengacu pada temuan bahan berbahaya pada obat, sementara operasional pabrik berada di luar ranah BPOM.
Update kasus ginjal akut yang paling baru adalah BPOM telah mencabut sertifikat CPOB dari tiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat dengan cemaran EG dan DEG di atas batas aman.
Kepala BPOM mengatakan obat-obat yang diproduksi oleh ketiga perusahaan tersebut juga langung ditarik dari pasaran dan dicabut izin edarnya.
BACA JUGA : Kepala BPOM: Pencemaran EG dan DEG Hingga 90% pada Bahan Pelarut Obat Palsu

Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Perusahaan Farmasi Lalai dalam Melakukan Uji Bahan Baku

update kasus gagal ginjal akut
Produk obat PT Yarindo yang disita oleh BPOM. (Foto YouTube/Badan POM RI)
Penny sebagai kepala BPOM menjadi bintang tamu di podcast Close The Door yang diunggah ke YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis, 24 November 2022.
Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan soal kabar perusahaan farmasi yang CPOB-nya dicabut oleh BPOM.
CPOB adalah Cara Pembuatan Obat yang Baik yang diberikan dalam bentuk sertifikat ke perusahaan pembuat obat untuk memastikan obat yang diproduksi memenuhi standar kualitas yang ditentukan.
Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin edar untuk produk obatnya harus memiliki CPOB yang berlaku.
Dalam update kasus gagal ginjal akut, ada 3 perusahaan yang CPOB-nya sudah dicabut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Meski begitu, bukan berarti ketiga perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi sama sekali. Ternyata meski CPOB sudah dicabut, pabrik perusahaan masih bisa melakukan produksi selama bukan obat yang sudah ditarik izin edarnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025