Berita
Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi
Dyah Ayu Purwirasari
Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi
BACA JUGA : PT. Yarindo Farmatama Bergerak di Bidang Apa Saja? Ramai Dibicarakan Terkait Pelanggaran BPOM“Izin pabrik bukan di Badan POM, ada lain pihak lagi, tapi tidak bisa produksi. Tapi dia masih bisa produksi yang lain,” jelas Penny. “Karena CPOB itu khusus dikaitkan dengan bentuk sediaan, ini kan sediaan pelarut, in ikan kejahatannya karena ada pelarut,” tambahnya. Meski begitu, Penny menjelaskan bahwa BPOM akan tetap melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang izin CPOB-nya telah dicabut untuk mencegah kelalaian pada produksi yang lain. Pada update kasus gagal ginjal akut, Penny mengatakan bahwa perusahaan yang dicabut CPOB-nya oleh BPOM melakukan kelalaian tidak melakukan pengujian pada pasokan bahan baku pembuat obat. Kasus gagal ginjal akut di Indonesia disebabkan karena adanya cemaran bahan EG dan DEG yang melebihi batas aman ditemukan dalam produk obat. Cemaran tersebut ditemukan ada pada bahan pelarut yang sebelum digunakan untuk membuat obat wajib untuk dilakukan uji oleh perusahaan farmasi.
BACA JUGA : Cara Cek Obat BPOM Online untuk Produk Herbal yang Mengandung Bahan Kimia BerbahayaDisebut menjadi perusahaan yang dicabut izin edarnya pada update kasus gagal ginjal akut, Penny mengatakan meskipun BPOM akan tetap melakukan pengawasan, ia yakin nama perusahaan tersebut sudah rusak di mata masyarakat. ****