Berita , D.I Yogyakarta

Usai Ditahan, Hak Tanah Lungguh Milik Lurah Sampang Non-Aktif Dicabut

profile picture Pandu S
Pandu S
Usai Ditahan, Hak Tanah Lungguh Milik Lurah Sampang Non-Aktif Dicabut
Lurah Sampang Non-Aktif Saat Akan Dipindahkan Ke Lapas Wirogunan Yogyakarta. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Setelah diberhentikan dan ditahan karena kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD), hak atas tanah pelungguh milik Lurah Sampang Gedangsari nonaktif, Suharman, juga dicabut.

Pencabutan hak tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan atas tindakan penyalahgunaan TKD yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan bahwa kasus yang menjerat Lurah Sampang hingga saat ini masih terus berjalan.

Sejumlah sanksi juga telah diberikan kepada Suharman, di antaranya pemberhentian sebagai lurah hingga penetapan sebagai tersangka.

Sementara itu, posisi lurah saat ini dijabat oleh Carik Sampang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah.

“Meski lurah telah dinonaktifkan, tetapi sudah ada Plt sehingga roda pemerintahan dan pelayanan di Sampang tetap berjalan,” kata Kriswantoro saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Keputusan pencabutan hak tanah tersebut mengacu pada Pergub DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Pencabutan hak tanah pelungguh tertuang dalam Pasal 19 ayat 2. Dijelaskan bahwa lurah dan pamong kalurahan yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan tanah pelungguh selama jangka waktu pemberhentian sementara.

“Ya, nanti kalau setelah ada keputusan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan secara tetap, dan hak pelungguh serta tanah pengarem-arem akan dicabut secara permanen. Tapi, kalau tidak bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan,” jelasnya.

Kriswantoro mengakui bahwa lurah nonaktif masih tetap memperoleh penghasilan tetap (siltap) yang diberikan setiap bulan. Namun, besaran yang diterima hanya sebesar 50% daripada saat masih menjabat sebagai lurah.

“Ketentuannya memang siltap diberikan sebesar 50%,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah melakukan penahanan terhadap Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025