Berita , D.I Yogyakarta

Usai Ditahan, Hak Tanah Lungguh Milik Lurah Sampang Non-Aktif Dicabut

profile picture Pandu S
Pandu S
Usai Ditahan, Hak Tanah Lungguh Milik Lurah Sampang Non-Aktif Dicabut
Lurah Sampang Non-Aktif Saat Akan Dipindahkan Ke Lapas Wirogunan Yogyakarta. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Setelah diberhentikan dan ditahan karena kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD), hak atas tanah pelungguh milik Lurah Sampang Gedangsari nonaktif, Suharman, juga dicabut.

Pencabutan hak tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan atas tindakan penyalahgunaan TKD yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan bahwa kasus yang menjerat Lurah Sampang hingga saat ini masih terus berjalan.

Sejumlah sanksi juga telah diberikan kepada Suharman, di antaranya pemberhentian sebagai lurah hingga penetapan sebagai tersangka.

Sementara itu, posisi lurah saat ini dijabat oleh Carik Sampang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah.

“Meski lurah telah dinonaktifkan, tetapi sudah ada Plt sehingga roda pemerintahan dan pelayanan di Sampang tetap berjalan,” kata Kriswantoro saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Keputusan pencabutan hak tanah tersebut mengacu pada Pergub DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Pencabutan hak tanah pelungguh tertuang dalam Pasal 19 ayat 2. Dijelaskan bahwa lurah dan pamong kalurahan yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan tanah pelungguh selama jangka waktu pemberhentian sementara.

“Ya, nanti kalau setelah ada keputusan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan secara tetap, dan hak pelungguh serta tanah pengarem-arem akan dicabut secara permanen. Tapi, kalau tidak bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan,” jelasnya.

Kriswantoro mengakui bahwa lurah nonaktif masih tetap memperoleh penghasilan tetap (siltap) yang diberikan setiap bulan. Namun, besaran yang diterima hanya sebesar 50% daripada saat masih menjabat sebagai lurah.

“Ketentuannya memang siltap diberikan sebesar 50%,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah melakukan penahanan terhadap Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025
Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Kamis, 26 Juni 2025
Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Kamis, 26 Juni 2025
Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Kamis, 26 Juni 2025
Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Kamis, 26 Juni 2025
‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

Kamis, 26 Juni 2025
Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Kamis, 26 Juni 2025
Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Kamis, 26 Juni 2025