Berita , D.I Yogyakarta

Usai Ditahan, Hak Tanah Lungguh Milik Lurah Sampang Non-Aktif Dicabut

profile picture Pandu S
Pandu S
Usai Ditahan, Hak Tanah Lungguh Milik Lurah Sampang Non-Aktif Dicabut
Lurah Sampang Non-Aktif Saat Akan Dipindahkan Ke Lapas Wirogunan Yogyakarta. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Setelah diberhentikan dan ditahan karena kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD), hak atas tanah pelungguh milik Lurah Sampang Gedangsari nonaktif, Suharman, juga dicabut.

Pencabutan hak tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan atas tindakan penyalahgunaan TKD yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan bahwa kasus yang menjerat Lurah Sampang hingga saat ini masih terus berjalan.

Sejumlah sanksi juga telah diberikan kepada Suharman, di antaranya pemberhentian sebagai lurah hingga penetapan sebagai tersangka.

Sementara itu, posisi lurah saat ini dijabat oleh Carik Sampang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah.

“Meski lurah telah dinonaktifkan, tetapi sudah ada Plt sehingga roda pemerintahan dan pelayanan di Sampang tetap berjalan,” kata Kriswantoro saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Keputusan pencabutan hak tanah tersebut mengacu pada Pergub DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Pencabutan hak tanah pelungguh tertuang dalam Pasal 19 ayat 2. Dijelaskan bahwa lurah dan pamong kalurahan yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan tanah pelungguh selama jangka waktu pemberhentian sementara.

“Ya, nanti kalau setelah ada keputusan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan secara tetap, dan hak pelungguh serta tanah pengarem-arem akan dicabut secara permanen. Tapi, kalau tidak bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan,” jelasnya.

Kriswantoro mengakui bahwa lurah nonaktif masih tetap memperoleh penghasilan tetap (siltap) yang diberikan setiap bulan. Namun, besaran yang diterima hanya sebesar 50% daripada saat masih menjabat sebagai lurah.

“Ketentuannya memang siltap diberikan sebesar 50%,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah melakukan penahanan terhadap Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Sabtu, 19 April 2025
100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

Sabtu, 19 April 2025