Berita , D.I Yogyakarta

Usai Ditahan, Hak Tanah Lungguh Milik Lurah Sampang Non-Aktif Dicabut

profile picture Pandu S
Pandu S
Usai Ditahan, Hak Tanah Lungguh Milik Lurah Sampang Non-Aktif Dicabut
Lurah Sampang Non-Aktif Saat Akan Dipindahkan Ke Lapas Wirogunan Yogyakarta. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Setelah diberhentikan dan ditahan karena kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD), hak atas tanah pelungguh milik Lurah Sampang Gedangsari nonaktif, Suharman, juga dicabut.

Pencabutan hak tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan atas tindakan penyalahgunaan TKD yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan bahwa kasus yang menjerat Lurah Sampang hingga saat ini masih terus berjalan.

Sejumlah sanksi juga telah diberikan kepada Suharman, di antaranya pemberhentian sebagai lurah hingga penetapan sebagai tersangka.

Sementara itu, posisi lurah saat ini dijabat oleh Carik Sampang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah.

“Meski lurah telah dinonaktifkan, tetapi sudah ada Plt sehingga roda pemerintahan dan pelayanan di Sampang tetap berjalan,” kata Kriswantoro saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Keputusan pencabutan hak tanah tersebut mengacu pada Pergub DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Pencabutan hak tanah pelungguh tertuang dalam Pasal 19 ayat 2. Dijelaskan bahwa lurah dan pamong kalurahan yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan tanah pelungguh selama jangka waktu pemberhentian sementara.

“Ya, nanti kalau setelah ada keputusan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan secara tetap, dan hak pelungguh serta tanah pengarem-arem akan dicabut secara permanen. Tapi, kalau tidak bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan,” jelasnya.

Kriswantoro mengakui bahwa lurah nonaktif masih tetap memperoleh penghasilan tetap (siltap) yang diberikan setiap bulan. Namun, besaran yang diterima hanya sebesar 50% daripada saat masih menjabat sebagai lurah.

“Ketentuannya memang siltap diberikan sebesar 50%,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah melakukan penahanan terhadap Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

Selasa, 13 Mei 2025
Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025