Berita , D.I Yogyakarta
Usut Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Tahap Awal
HARIANE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah memulai penyelidikan tahap awal atas kasus dugaan mafia tanah yang dialami Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Penyelidikan tahap awal ini dimulai dengan kegiatan pemeriksaan dan klarifikasi sejumlah pihak yang dilakukan di kediaman korban pada Selasa (6/5/2025).
Kombes Pol Idham Mahdi menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban pada 30 April 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda DIY langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
“Kita akan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pelapor,” katanya, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, penyelidikan ini merupakan proses awal untuk menemukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami kronologi kejadian dalam dugaan kasus mafia tanah tersebut.
“Saya belum bisa menyampaikan secara detail sekarang, karena harus didalami terlebih dahulu,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa Polda DIY akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan memberikan perkembangan hasil penyelidikan secepat mungkin.
Sementara itu, Bryan menyebut bahwa selain dirinya, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk beberapa perangkat desa dan adiknya.
“Pemeriksaan ini baru pertama kali, dari saksi-saksi. Tadi ada adik saya, saya sendiri, beberapa perangkat kalurahan, serta tetangga yang kemarin menjadi saksi saat tanda tangan surat turun waris,” tuturnya.
Bryan berharap kasus ini bisa segera tuntas sehingga hak atas tanah miliknya dapat kembali seperti semula.