Berita

Vonis Hukuman AGH 3,5 Tahun Dinilai Kurang, Kuasa Hukum David: Tidak Menunjukkan Penyesalan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Vonis hukuman AGH
Mellisa Anggraini beberkan enam alasan vonis hukuman AGH layak dihukum maksimal. (Foto: PMJ)

HARIANE – Vonis hukuman AGH 3,5 tahun penjara dinilai kurang maksimal oleh kuasa hukum keluarga David Ozora

Pada 10 April 2023 pelaku anak AGH divonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel atas keterlibatannya sebagai pelaku dalam kasus Mario Dandy

Putusan hakim tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu empat tahun penjara. 

Usai sidang putusan, Mellisa Anggraini sebagai kuasa hukum korban menyatakan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku anak.

Menurutnya hakim tak perlu memberi ‘tambahan diskon’ vonis pada AGH karena dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku yang masih di bawah umur sudah mendapatkan keringanan.

Di sisi lain, akibat perbuatan pelaku AGH, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena menderita cedera otak berat.

Mellisa Anggraini selaku pengacara keluarga David Ozora pun secara terbuka meminta agar JPU melayangkan banding terhadap putusan tersebut.

6 Alasan Vonis Hukuman AGH Layak Maksimal Menurut Kuasa Hukum 

Vonis hukuman AGH
Potret AGH saat mendatangi PN Jaksel. (Foto: PMJ)

Sebelum sidang putusan terhadap terdakwa anak AGH dilaksanakan, Mellisa Anggraini ternyata sempat mengunggah cuitan mengenai alasan AGH layak dihukum maksimal.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025