Berita , Nasional
Vonis Hukuman Teddy Minahasa Sudah Keluar, Hotman Paris: Syukur Bukan Hukuman Mati
Terkait putusan ini, Hotman Paris selaku kuasa hukum dari Teddy Minahasa menyampaikan beberapa hal.
Hotman mengatakan dirinya bersyukur karena putusannya tidak jadi hukuman mati.
Pengacara ini juga menyampaikan bahwa perjuangan kasus ini masih panjang sebab masih ada banding dan kasasi.
Berikutnya, Hotman menyatakan bahwa pertimbangan hukuman dari majelis hakim ini 99% menyalin dari tuntutan dan replik dari jaksa.
Hotman juga mengatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan perintah Teddy Minahasa untuk memusnahkan sabu.
Menurutnya, kliennya tersebut menunjukkan perilaku berubah pikiran dalam mengeksekusi tindakan pidana, bahkan menyampaikan perubahan pikiran tersebut terhadap pelaku lain.
Hotman juga mengungkapkan tidak ada bukti CCTV yang membenarkan Teddy Minahasa menerima uang dan tidak ada saksi yang melihat dirinya menukar bukti sabu menjadi tawas.
Vonis hakim Teddy Minahasa yang tidak sesuai menurut Hotman adalah jalannya persidangan dinilai menyampingkan Pasal 5 dan 6 UU yang menyatakan apabila bukti elektronik seperti chat WhatsApp yang seharusnya dilakukan digital forensik secara utuh.