Berita
Wacana Pemasangan Chip Pada STNK dan BKPB Elektrik, Cegah Pemalsuan Surat Kendaraan
HARIANE- Polri memunculkan wacana untuk melakukan pemasangan chip pada STNK dan mengubah BKPB menjadi format elektrik.
BPKB elektrik adalah surat tanda kepemilikan kendaraan bermotor yang akan dibuat seperti paspor sehingga ukurannya lebih kecil dan dilengkapi dengan chip.
Polri mengungkapkan tujuan pemasangan chip di STNK dan juga BPKB adalah untuk mengurangi risiko pemalsuan surat kendaraan bermotor.
Pemasangan Chip Pada STNK dan Inovasi BPKB Elektrik
Kepolisian Republik Indonesia saat ini sedang berusaha untuk melakukan digitalisasi yakni perubahan pada surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor.
Dilansir dari Tribatanews Polri, beberapa perubahan yang dilakukan adalah pemasangan chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melakukan digitalisasi BPKB dari konvensional ke elektrik.
Inovasi tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan yang merugikan masyarakat ketika membeli kendaraan bekas.
Selain itu inovasi tersebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.
Chip yang disematkan dalam STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor tersebut.