Berita , Pilihan Editor
16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag: Mulai dari Siulan, Rayuan, Hingga Tatapan
Hanna
16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag: Mulai dari Siulan, Rayuan, Hingga Tatapan
- Pemulihan korban
Hak yang Dimiliki Korban Kekerasan Seksual
Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan sesuai dalam PMA pasal 12 ayat 3, berupa pendampingan yang meliputi beberapa hal antara lain: - Konseling - Layanan kesehatan - Bantuan hukum - Layanan rehabilitasiBACA JUGA : 3 Manfaat Masuk Pesantren Bagi Anak yang Perlu Orang Tua KetahuiDemikian informasi selengkapnya seputar jenis kekerasan seksual yang diatur Kemenag untuk diberlakukan di seluruh lingkungan satuan pendidikan agama.****