Berita , Pilihan Editor

16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag: Mulai dari Siulan, Rayuan, Hingga Tatapan 

profile picture Hanna
Hanna
16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag: Mulai dari Siulan, Rayuan, Hingga Tatapan 
16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag: Mulai dari Siulan, Rayuan, Hingga Tatapan 
HARIANE - Berbagai jenis kekerasan seksual yang diatur Kemenag kini sedang ramai diperbincangkan publik.
Di mana jenis kekerasan seksual yang diatur Kemenag tersebut merupakan upaya dalam langkah hukum yang diambil Kemenag untuk menjamin keamanan di seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Lantas apa saja jenis kekerasan seksual yang diatur Kemenag? 
BACA JUGA : Miris! Oknum Ustadz Cabuli Dua Santri di Pondok Pesantren Tebo Ulu Jambi, Modus Minta Dipijat

16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag

Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama. 
Dilansir dari laman NU Online, PMA tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 5 Oktober 2022 dan berlaku setelah diundangkan pada 6 Oktober 2022. 
Hadirnya PMA ditujukan untuk melindungi siswa, guru, maupun warga sekolah di sekitar madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan dari kekerasan seksual. 
Di mana dalam aturan tersebut, Kemenag menetapkan jenis kekerasan seksual yang mencakup yakni:
- Kekerasan verbal
- Kekerasan non-fisik
- Kekerasan fisik
- Kekerasan yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB