Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto dan Kapolsek Paliyan AKP Ismanto menyampaikan rilis pencurian sepeda motor di Paliyan. Foto : (Hariane/Ramadhani).
"Dari pengakuan mereka, ada beberapa lokasi pencurian di Gunungkidul serta tempat kejadian perkara (TKP) lain di Sleman dan Bantul. Para pelaku melakukan pencurian dalam kurun waktu satu bulan," jelasnya.
Barang bukti pencurian turut diamankan, termasuk sepeda motor Karisma, Jupiter MX warna biru muda yang digunakan sebagai sarana pencurian, serta Jupiter MX warna hitam-merah yang merupakan hasil curian di Panggang.
"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.****