Berita , D.I Yogyakarta

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mbah tupon
Polda DIY ungkap para tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Polda DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon (68), warga Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan bahwa dari ketujuh tersangka tersebut, enam orang di antaranya telah ditahan.

Namun, satu tersangka lainnya belum ditahan karena kondisi kesehatan dan masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Enam tersangka kami tahan sejak kemarin, Selasa. Tiga tersangka lainnya kami lakukan penahanan hari ini," kata Idham, Jumat (20/6/2025).

Adapun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • BR (60), laki-laki, warga Kasihan, Bantul

  • TK (54), laki-laki, warga Kasihan, Bantul

  • VW (50), perempuan, warga Pundong, Bantul

  • TY (50), laki-laki, warga Sewon, Bantul

  • MA (47), laki-laki, warga Kotagede, Yogyakarta

  • IF (46), perempuan, warga Kotagede, Yogyakarta

  • AH (60), laki-laki, warga Kraton, Yogyakarta

Idham mengungkapkan bahwa latar belakang para tersangka berbeda-beda, salah satunya adalah mantan pejabat publik, yaitu BR.

BR diketahui merupakan mantan Lurah Bangunjiwo dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bantul selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024.

Dalam perkara ini, BR berperan membujuk Mbah Tupon untuk mempercayakan urusan pemecahan bidang tanah—SHM Nomor 24451 dan 24452—kepada tersangka TK. Selain itu, BR juga menerima transfer uang sebesar Rp60 juta dari tersangka VW.

Tersangka TK dalam kasus ini menerima SHM Nomor 24451 dan 24452, serta meminta Mbah Tupon dan istrinya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) fiktif.

TK kemudian menggunakan SHM Nomor 24452 sebagai jaminan pinjaman di koperasi, serta bersama VW menggunakan akta palsu Nomor 145/2022 untuk menjual/gadai SHM tersebut kepada Murjito dan menerima uang sebesar Rp18.750.000.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025