Artikel

7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi yang Wajib Dipertimbangkan!

profile picture Hanna
Hanna
7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi yang Wajib Dipertimbangkan!
7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi yang Wajib Dipertimbangkan!
HARIANE - Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi menjadi salah satu informasi penting yang perlu dipertimbangkan bagi yang memiliki minat untuk membeli rumah dalam waktu dekat ini.
Di mana terdapat berbagai perbedaan rumah subsidi dan non subsidi ini telah ditetapkan Kementerian PUPR untuk dipatuhi oleh masyarakat.
Lantas apa saja perbedaan rumah subsidi dan nonsubsidi? Berikut informasi selengkapnya dilansir dari laman OCBC NISP yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi, Persiapkan Dokumen Penting ini!

Perbedaan Rumah Subsidi dan Nonsubsidi

Syarat mengajukan KPR rumah subsidi
Syarat mengajukan KPR rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)

1. Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi yang sangat jelas adalah dengan adanya beberapa syarat pengajuan yang harus dipenuhi, diantaranya:
Syarat pengajuan rumah subsidi
-  WNI dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun
- Belum pernah memiliki rumah pribadi 
- Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah 
- Berpenghasilan maksimum Rp 4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah sejahtera susun 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025