Artikel

7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi yang Wajib Dipertimbangkan!

profile picture Hanna
Hanna
7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi yang Wajib Dipertimbangkan!
7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi yang Wajib Dipertimbangkan!
HARIANE - Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi menjadi salah satu informasi penting yang perlu dipertimbangkan bagi yang memiliki minat untuk membeli rumah dalam waktu dekat ini.
Di mana terdapat berbagai perbedaan rumah subsidi dan non subsidi ini telah ditetapkan Kementerian PUPR untuk dipatuhi oleh masyarakat.
Lantas apa saja perbedaan rumah subsidi dan nonsubsidi? Berikut informasi selengkapnya dilansir dari laman OCBC NISP yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi, Persiapkan Dokumen Penting ini!

Perbedaan Rumah Subsidi dan Nonsubsidi

Syarat mengajukan KPR rumah subsidi
Syarat mengajukan KPR rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)

1. Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi yang sangat jelas adalah dengan adanya beberapa syarat pengajuan yang harus dipenuhi, diantaranya:
Syarat pengajuan rumah subsidi
-  WNI dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun
- Belum pernah memiliki rumah pribadi 
- Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah 
- Berpenghasilan maksimum Rp 4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah sejahtera susun 
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 
- Memiliki SPT (Surat Pemberitahuan) 
- Memiliki PPH (Pajak Penghasilan) 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil F1 GP Australia 2023: Max Verstappen Menang Ditengah Kekacauan Balapan

Hasil F1 GP Australia 2023: Max Verstappen Menang Ditengah Kekacauan Balapan

Minggu, 02 April 2023 18:54 WIB
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat, Berikut Rincian Lengkap Resminya

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat, Berikut Rincian Lengkap Resminya

Minggu, 02 April 2023 18:40 WIB
Buaya di Sungai Oya Gunungkidul Diduga Lapar Hingga Tampakkan Diri, Warga Sisir Bantaran ...

Buaya di Sungai Oya Gunungkidul Diduga Lapar Hingga Tampakkan Diri, Warga Sisir Bantaran ...

Minggu, 02 April 2023 18:07 WIB
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud April 2023 Secara Online, Bisa Dapat Bantuan Rp ...

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud April 2023 Secara Online, Bisa Dapat Bantuan Rp ...

Minggu, 02 April 2023 18:03 WIB
Mudik Gratis 2023 Pemkot Bandung: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Rute Perjalanan Dalam ...

Mudik Gratis 2023 Pemkot Bandung: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Rute Perjalanan Dalam ...

Minggu, 02 April 2023 17:07 WIB
Ramalan Shio Senin 3 April 2023 Penting: Kambing dan Ayam Berpotensi Sukses dalam ...

Ramalan Shio Senin 3 April 2023 Penting: Kambing dan Ayam Berpotensi Sukses dalam ...

Minggu, 02 April 2023 16:38 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023: Daftar Instansi, Alur, dan Formasi

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023: Daftar Instansi, Alur, dan Formasi

Minggu, 02 April 2023 16:12 WIB
Mudik Gratis Lebaran 2023 Polres Bogor Tersedia 10 Bus, Ini Syarat dan Cara ...

Mudik Gratis Lebaran 2023 Polres Bogor Tersedia 10 Bus, Ini Syarat dan Cara ...

Minggu, 02 April 2023 15:39 WIB
Jadwal Pendaftaran IPDN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar

Jadwal Pendaftaran IPDN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar

Minggu, 02 April 2023 15:08 WIB
Profil Aktris Lim Ji Yeon, Sang Kekasih Baru Lee Do Hyun

Profil Aktris Lim Ji Yeon, Sang Kekasih Baru Lee Do Hyun

Minggu, 02 April 2023 15:03 WIB