Berita , Jabar

8 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan Polisi

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Kasus peredaran narkoba di Sukabumi
Kasus peredaran narkoba di Sukabumi berhasil diungkap Polresta Sukabumi. (Ilustrasi: Freepik/ksandrphoto)

HARIANE - Polres Sukabumi berhasil ungkap 8 kasus peredaran narkoba di Sukabumi dalam waktu sebulan, yaitu selam bulan Juni 2023 ini.

Terdapat beberapa kecamatan yang menjadi lokasi terjadinya kasus narkoba tersebut yang telah berhasil diungkap oleh pihak Polresta Sukabumi.

Kini, para pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap dalam Sebulan

Kasus peredaran narkoba di Sukabumi
Polisi telah mengamankan 12 orang pelaku. (Foto: Instagram/polresciamis)

Dilansir melalui akun Instagram @polresciamis, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 8 kasus peredaran narkoba di Sukabumi Jawa Barat.

Dalam kurun waktu satu bulan, selama bulan Juni 2023 ini, kasus penyalaghgunaan narkoba tersebut berhasil diungkap.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kini telah menangkap 12 tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).

"Selama bulan Juni ini, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, diantaranya yang terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus," ungkap Ari di hadapan awak media.

Terdapat 6 kecamatan telah menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba tersebut yang dilakukan oleh tersangka, diantaranya ayitu kecamatan Warudoyong, Cisaat, Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes.

"Dari 12 tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah," jelasnya.

Polresta Sukabumi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dan disita dari pelaku.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025
Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Kamis, 17 April 2025