Berita , Jabar

8 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan Polisi

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Kasus peredaran narkoba di Sukabumi
Kasus peredaran narkoba di Sukabumi berhasil diungkap Polresta Sukabumi. (Ilustrasi: Freepik/ksandrphoto)

HARIANE - Polres Sukabumi berhasil ungkap 8 kasus peredaran narkoba di Sukabumi dalam waktu sebulan, yaitu selam bulan Juni 2023 ini.

Terdapat beberapa kecamatan yang menjadi lokasi terjadinya kasus narkoba tersebut yang telah berhasil diungkap oleh pihak Polresta Sukabumi.

Kini, para pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap dalam Sebulan

Kasus peredaran narkoba di Sukabumi
Polisi telah mengamankan 12 orang pelaku. (Foto: Instagram/polresciamis)

Dilansir melalui akun Instagram @polresciamis, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 8 kasus peredaran narkoba di Sukabumi Jawa Barat.

Dalam kurun waktu satu bulan, selama bulan Juni 2023 ini, kasus penyalaghgunaan narkoba tersebut berhasil diungkap.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kini telah menangkap 12 tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).

"Selama bulan Juni ini, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, diantaranya yang terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus," ungkap Ari di hadapan awak media.

Terdapat 6 kecamatan telah menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba tersebut yang dilakukan oleh tersangka, diantaranya ayitu kecamatan Warudoyong, Cisaat, Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes.

"Dari 12 tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah," jelasnya.

Polresta Sukabumi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dan disita dari pelaku.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025