Berita , Jabar

8 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan Polisi

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Kasus peredaran narkoba di Sukabumi
Kasus peredaran narkoba di Sukabumi berhasil diungkap Polresta Sukabumi. (Ilustrasi: Freepik/ksandrphoto)

HARIANE - Polres Sukabumi berhasil ungkap 8 kasus peredaran narkoba di Sukabumi dalam waktu sebulan, yaitu selam bulan Juni 2023 ini.

Terdapat beberapa kecamatan yang menjadi lokasi terjadinya kasus narkoba tersebut yang telah berhasil diungkap oleh pihak Polresta Sukabumi.

Kini, para pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap dalam Sebulan

Kasus peredaran narkoba di Sukabumi
Polisi telah mengamankan 12 orang pelaku. (Foto: Instagram/polresciamis)

Dilansir melalui akun Instagram @polresciamis, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 8 kasus peredaran narkoba di Sukabumi Jawa Barat.

Dalam kurun waktu satu bulan, selama bulan Juni 2023 ini, kasus penyalaghgunaan narkoba tersebut berhasil diungkap.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kini telah menangkap 12 tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).

"Selama bulan Juni ini, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, diantaranya yang terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus," ungkap Ari di hadapan awak media.

Terdapat 6 kecamatan telah menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba tersebut yang dilakukan oleh tersangka, diantaranya ayitu kecamatan Warudoyong, Cisaat, Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes.

"Dari 12 tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah," jelasnya.

Polresta Sukabumi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dan disita dari pelaku.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB