Berita , Jabar
8 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan Polisi
HARIANE - Polres Sukabumi berhasil ungkap 8 kasus peredaran narkoba di Sukabumi dalam waktu sebulan, yaitu selam bulan Juni 2023 ini.
Terdapat beberapa kecamatan yang menjadi lokasi terjadinya kasus narkoba tersebut yang telah berhasil diungkap oleh pihak Polresta Sukabumi.
Kini, para pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap dalam Sebulan
Dilansir melalui akun Instagram @polresciamis, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 8 kasus peredaran narkoba di Sukabumi Jawa Barat.
Dalam kurun waktu satu bulan, selama bulan Juni 2023 ini, kasus penyalaghgunaan narkoba tersebut berhasil diungkap.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kini telah menangkap 12 tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).
"Selama bulan Juni ini, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, diantaranya yang terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus," ungkap Ari di hadapan awak media.
Terdapat 6 kecamatan telah menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba tersebut yang dilakukan oleh tersangka, diantaranya ayitu kecamatan Warudoyong, Cisaat, Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes.
"Dari 12 tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah," jelasnya.
Polresta Sukabumi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dan disita dari pelaku.