Berita

AGH Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun, Pengacara David Sindir Institusi ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
AGH ajukan banding
Melalui penasehat hukumnya, AGH ajukan banding putusan PN Jaksel. (Foto; PMJ)

HARIANE – Terdakwa anak AGH ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 10 April 2023 Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis  3,5 tahun hukuman pada AGH di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena dianggap terlibat dalam penganiayaan David Ozora. 

Vonis kasus Mario Dandy  yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut AGH dihukum selama 4 tahun.

Meskipun putusan Hakim Tunggal lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun pihak AGH rupanya tidak puas dan berupaya untuk ajukan banding.

“Pada hari senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel seperti dikutip dari PMJ News.

Sindiran Pengacara David atas Kabar AGH Ajukan Banding

AGH ajukan banding
Mellisa Anggraini kuasa hukum keluarga David. (Foto: PMJ)

Kabar mengenai AGH yang mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun rupanya sampai ke telinga Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga David Ozora. 

Begitu mendengar kabar tersebut, perempuan berkaca mata tersebut langsung memberikan sindiran kepada AGH melalui akun Twitter pribadinya yaitu @MellisA_An pada 17 April 2023.

Semoga keadilan masih ada di Tingkat Banding nanti. Aamiin. Mohon Pengadilan Tinggi hapus korting2 ga penting putusan PN Jaksel. Btw katanya menyesal, tapi masih berharap bebas, pantesan kemarin institusi anak pada koar2, lagi bangun jembatan?,” tulis akun Mellisa Anggraini di Twitter.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB