Berita
AGH Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun, Pengacara David Sindir Institusi ini
HARIANE – Terdakwa anak AGH ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 10 April 2023 Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun hukuman pada AGH di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena dianggap terlibat dalam penganiayaan David Ozora.
Vonis kasus Mario Dandy yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut AGH dihukum selama 4 tahun.
Meskipun putusan Hakim Tunggal lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun pihak AGH rupanya tidak puas dan berupaya untuk ajukan banding.
“Pada hari senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel seperti dikutip dari PMJ News.
Sindiran Pengacara David atas Kabar AGH Ajukan Banding
Kabar mengenai AGH yang mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun rupanya sampai ke telinga Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga David Ozora.
Begitu mendengar kabar tersebut, perempuan berkaca mata tersebut langsung memberikan sindiran kepada AGH melalui akun Twitter pribadinya yaitu @MellisA_An pada 17 April 2023.
“Semoga keadilan masih ada di Tingkat Banding nanti. Aamiin. Mohon Pengadilan Tinggi hapus korting2 ga penting putusan PN Jaksel. Btw katanya menyesal, tapi masih berharap bebas, pantesan kemarin institusi anak pada koar2, lagi bangun jembatan?,” tulis akun Mellisa Anggraini di Twitter.