Apa Itu TNKB Warna Putih? Ramai Dibicarakan Setelah Polres Cirebon Mulai Menerapkan Aturan Ini Pada 5 Oktober 2022
Dasar hukum aturan TNKB warna putih terdapat pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal45 Ayat 1 (a) yang berbunyi bahwa TNKB kendaraan motor perseorangan , badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.Nantinya, aturan ini akan berlaku secara nasional di seluruh daerah Indonesia.
Kendaraan Roda Dua yang Dapat Melakukan Penggantian ke TNKB Putih
Kendaraan Roda Baru Wajib Memakai TNKB Warna Putih. (Foto: Youtube/RekomenTV)Nantinya, masyarakat yang harus melakukan penggantian plat ke TNKB Putih adalah masyarakat yang membeli kendaraan baru, masa berlaku plat sebelumnya telah habis, melakukan perpanjangan STNK, dan adanya perubahan pemilik kendaraan.
Lantas, Apa Tujuan dari Penerapan TNKB Warna Putih?
TNKB Berwarna Putih Akan Memudahkan Pelaksanaan Tilang ETLE. (Foto;NTMC Polri)Dikutip dari laman Indonesia Baik, penerapan aturan TNKB warna putih bertujuan untuk mengefektifkan penerapan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mana melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.Penggunaan warna putih pada dasar TNKB akan memudahkan kamera mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan raya dibandingkan dasar plat warna hitam yang membuat kamera kesulitan mendeteksi nomor plat tersebut.Perubahan ini tidak serta merta akan dilakukan oleh Polri melainkan telah melewati berbagai kajian, diskusi, dan mencontoh pengalaman negara lain yang telah menggunakan ETLE terlebih dahulu.Dengan adanya aturan TNKB warna putih, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada perubahan biaya dalam pembuatan plat serta ukuran, ketebalan, dan bahan plat tetap sama.****