Berita

Apa Itu TNKB Warna Putih? Ramai Dibicarakan Setelah Polres Cirebon Mulai Menerapkan Aturan Ini Pada 5 Oktober 2022

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Apa Itu TNKB Warna Putih? Ramai Dibicarakan Setelah Polres Cirebon Mulai Menerapkan Aturan Ini Pada 5 Oktober 2022
Apa Itu TNKB Warna Putih? Ramai Dibicarakan Setelah Polres Cirebon Mulai Menerapkan Aturan Ini Pada 5 Oktober 2022
Dasar hukum aturan TNKB warna putih terdapat pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal45 Ayat 1 (a) yang berbunyi bahwa TNKB kendaraan motor perseorangan , badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Nantinya, aturan ini akan berlaku secara nasional di seluruh daerah Indonesia.
BACA JUGA :
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE

Kendaraan Roda Dua yang Dapat Melakukan Penggantian ke TNKB Putih

TNKB WARNA PUTIH
Kendaraan Roda Baru Wajib Memakai TNKB Warna Putih. (Foto: Youtube/RekomenTV)
Nantinya, masyarakat yang harus melakukan penggantian plat ke TNKB Putih adalah masyarakat yang membeli kendaraan baru, masa berlaku plat sebelumnya telah habis, melakukan perpanjangan STNK, dan adanya perubahan pemilik kendaraan.

Lantas, Apa Tujuan dari Penerapan TNKB Warna Putih?

tnkb warna putih
TNKB Berwarna Putih Akan Memudahkan Pelaksanaan Tilang ETLE. (Foto;NTMC Polri)
Dikutip dari laman Indonesia Baik, penerapan aturan TNKB warna putih bertujuan untuk mengefektifkan penerapan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mana melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Penggunaan warna putih pada dasar TNKB akan memudahkan kamera mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan raya dibandingkan dasar plat warna hitam yang membuat kamera kesulitan mendeteksi nomor plat tersebut.
Perubahan ini tidak serta merta akan dilakukan oleh Polri melainkan telah melewati berbagai kajian, diskusi, dan mencontoh pengalaman negara lain yang telah menggunakan ETLE terlebih dahulu.
Dengan adanya aturan TNKB warna putih, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada perubahan biaya dalam pembuatan plat serta ukuran, ketebalan, dan bahan plat tetap sama.****
 
 
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025