Pendidikan , D.I Yogyakarta

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB SMP Bantul 2024

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi
Aturan jarak rumah ke sekolah di jalur zonasi terbagi dalam 5 kategori. (Freepik/onlyouqj)

HARIANE - Aturan jarak rumah ke sekolah di jalur zonasi tertuang  dalam ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantul.

Jalur zonasi merupakan salah satu jalur pendaftaran yang dibuka untuk tahun ajaran 2024/2025.

Pada seleksi jalur zonasi, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. 

Untuk mengikuti seleksi jalur zonasi, para calon peserta didik harus memenuhi ketentuan berikut ini:

1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang masih berlaku, minimal telah berdomisili selama satu tahun sampai tanggal dimulainya PPDB.

2. Merupakan anak kandung atau cucu dalam status hubungan kekeluargaan yang tercantum dalam KK.

3. Apabila statusnya bukan anak kandung atau cucu, maka disertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukan wali.

4. Anak dalam pengasuhan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) atau Panti Asuhan, harus tercantum dalam Kartu Keluarga Pengurus LKSA atau Panti Asuhan.

5. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

6. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2024.

7. Sertifikat Hasil Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah.

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025