Nasional , Ekbis
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa ke Kantor Cabang, Bisa Lewat HP
HARIANE - Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan pekerja tanpa harus mengunjungi kantor cabang.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Salah satu program yang dapat diperoleh oleh para pekerja yang menjadi pesertanya yakni Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicek secara mandiri.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Seperti dirilis laman BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa JHT memiliki misi untuk menyokong keuangan peserta pada saat menghadapi tiga kondisi (pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia).
Adapaun manfaat JHT (berupa uang tunai) yang dapat diperoleh oleh peserta meliputi:
1. Pembayaran Sekaligus
Pembayaran uang tunai sekaligus akan diterima oleh peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Pembayaran Sebagian
Pembayaran sebagian ini akan diberikan pada peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%).
Adapun yang dapat menjadi peserta JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, dengan ketentuan berikut ini.