Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline
Cegah Kekerasan Seksual dan Perkosaan, RUU TPKS Harus Segera Disahkan
Ichsan Muttaqin
Tidak kekerasan seksual makin marak belakangan ini. Tidak adanya payung hukum yang melindungi korban dan ringannya hukuman bagi pelaku kekerasan menjadi salah satu penyebabnya. (Foto : Twitter/@Infinity_Tarun)
Dalam rangka menghindari kemungkaran, negara harus hadir melalui Undang-undang yang menjadi pedoman dalam bermasyarakat. "Tanpa Undang-undang akan sulit untuk bisa efektif dan masif," katanya.****