Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Cegah Kekerasan Seksual dan Perkosaan, RUU TPKS Harus Segera Disahkan

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cegah Kekerasan Seksual dan Perkosaan, RUU TPKS Harus Segera Disahkan
Tidak kekerasan seksual makin marak belakangan ini. Tidak adanya payung hukum yang melindungi korban dan ringannya hukuman bagi pelaku kekerasan menjadi salah satu penyebabnya. (Foto : Twitter/@Infinity_Tarun)
HARIANE - Maraknya kasus kekerasan seksual termasuk pemerkosaan belakangan ini dinilai merupakan buah dari lengahnya pemerintah dalam menyediakan payung hukum untuk melindungi korban dan menghukum pelaku dengan semestinya. Karena itu, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar disahkan menjadi Undang-Undang.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Lamhot Sinaga mengatakan jika pembahasan perlu dipercepat sehingga dapat diundang-undangkan dengan segera.
"Presiden sudah mengatakan (pengesahan RUU TPKS) itu harus dipercepat. Kami dari Fraksi Golkar juga akan terus mendorong agar RUU segera dibawa ke sidang paripurna agar dapat segera disahkan," ujar Lamhot melalui Parlementaria.

RUU TPKS mendapat dorongan dari Ulama untuk cegah kekerasan seksual

Menurutnya, dalam pembahasan RUU TPKS perlu dilakukan dengan secara komprehensif, yakni dengan mendengarkan pandangan dari banyak pihak. Termasuk pandangan dari para ulama.
BACA JUGA : Perbuatan Relawan Tendang Sesajen di Lumajang Sangat Memalukan
"kita sempat mendengar suara dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU (Nahdlatul Ulama). Nah (masukan) ini harus kita dengar juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Steering Committee Muktamar ke-34 NU Nyai Hj Badriyah Fayumi melalui nu.or.id mengatakan, sejak tahun 2019, berdasar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Banjar, NU terus berkomitmen mendorong pengesahan RUU TPKS.
"Komitmen ini dikuatkan kembali melalui Rekomendasi Muktamar ke-34 pada Desember 2021 lalu," katanya.
Menurutnya banyaknya korban kekerasan seksual di sejak beberapa tahun terakhir, banyak disebabkan oleh kekosongan payung hukum untuk melindungi korban. Karena itu, pengesahan RUU TPKS harus dilakukan secepatnya.
"Jadi tidak ada alasan lagi RUU ini ditunda untuk disahkan," tegas Ny Badriyah.
BACA JUGA : Fraksi PKB Menyayangkan Penundaan Pengesahan RUU TPKS
Senada, Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini mengatakan jika pengesahan RUU TPKS wajib segera disahkan karena itu bisa menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mencegah kemudharatan.
"Semua agama melarang melakukan kemungkaran dan kekerasan seksual adalah tindakan kemungkaran," ujar Anggi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Miris! Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel Ternyata Keponakan Korban

Miris! Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel Ternyata Keponakan Korban

Senin, 13 Mei 2024 20:43 WIB
Viral Video Dua Pria Mesum di Masjid Pesisir Selatan, Kedua Pelaku Ditangkap Warga ...

Viral Video Dua Pria Mesum di Masjid Pesisir Selatan, Kedua Pelaku Ditangkap Warga ...

Senin, 13 Mei 2024 20:43 WIB
Jelang Idul Adha, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan Penjualan Ternak

Jelang Idul Adha, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan Penjualan Ternak

Senin, 13 Mei 2024 20:22 WIB
Nekat Buang Sampah Secara Ilegal, Pembuang Sampah Mengaku Tidak Tahu Ada Larangan

Nekat Buang Sampah Secara Ilegal, Pembuang Sampah Mengaku Tidak Tahu Ada Larangan

Senin, 13 Mei 2024 19:35 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 14 Mei 2024, Melanda ULP Bantar Gebang

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 14 Mei 2024, Melanda ULP Bantar Gebang

Senin, 13 Mei 2024 19:00 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 14 Mei 2024, Padam hingga Siang

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 14 Mei 2024, Padam hingga Siang

Senin, 13 Mei 2024 17:54 WIB
Tawuran Pelajar di Jogja, Polisi Amankan 4 Orang yang Diduga Jadi Provokator

Tawuran Pelajar di Jogja, Polisi Amankan 4 Orang yang Diduga Jadi Provokator

Senin, 13 Mei 2024 17:06 WIB
Detik-detik Kecelakaan di Jalur Jogja Wonosari, Libatkan 2 Pemotor hingga Terpental

Detik-detik Kecelakaan di Jalur Jogja Wonosari, Libatkan 2 Pemotor hingga Terpental

Senin, 13 Mei 2024 16:22 WIB
Uji KIR Kadaluarsa, 10 Kendaraan Terjaring Razia di Pasar Mangiran Srandakan Bantul

Uji KIR Kadaluarsa, 10 Kendaraan Terjaring Razia di Pasar Mangiran Srandakan Bantul

Senin, 13 Mei 2024 15:13 WIB
Kemenhub : Bus SMK Depok Tidak Memiliki Izin Angkutan dan Status Lulus Uji ...

Kemenhub : Bus SMK Depok Tidak Memiliki Izin Angkutan dan Status Lulus Uji ...

Senin, 13 Mei 2024 15:03 WIB