Berita , D.I Yogyakarta
Guru Honorer Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di Jogja, Forpi Yogyakarta Dukung Proses Seleksi Tenaga Bantu
HARIANE - Oknum guru pelaku kekerasan sekolah di Jogja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku inisial JL (24) sebelumnya dilaporkan ke Polresta Yogyakarta karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 15 siswa SD.
Setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, terbukti lima korban yang memenuhi unsur pidana.
Pelaku kemudian disangkakan Pasal 76e UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang as perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Menyoroti kasus tersebut, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta memberikan sejumlah catatan rekomendasi agar kekerasan seksual terhadap anak khususnya di lingkungan sekolah tidak terulang kembali.
Disatu sisi, Forpi Kota Yogyakarta mengapresiasi kinerja Polresta Yogyakarta yang telah berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah korban kekerasan seksual di salah satu Sekolah Dasar Swasta di Kota Yogyakarta.
“Dalam waktu kurang lebih sepekan, pihak kepolisian Polresta Yogyakarta berhasil menangkap terduga pelaku,” kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Senin, 15 Januari 2024.
Kamba menggaris bawahi, agar kasus serupa tak terulang kembali maka keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TP2K di setiap sekolah harus dimaksimalkan peran dan fungsinya.
“Respon cepat atas aduan terkait adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah menjadi sebuah keharusan. Koordinasi dengan dinas terkait menjadi penting dilakukan jika ada informasi adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah, misalnya,” ujarnya.
Catatan lainnya ialah pengetatan proses seleksi penerimaan tenaga bantu atau honorer seperti guru bantu menjadi hal penting pula agar kasus serupa tidak terulang.
Kamba mengatakan perlu juga dilakukan assesmen awal dengan melibatkan kalangan akademisi semisal ahli dibidang psikologi agar dapat mendeteksi dini ada atau tidaknya potensi gangguan atau kelainan seksual, atau potensi yang mengarah tindakan kekerasan seksual dan pencabulan.
“Deteksi dini menjadi hal penting untuk dilakukan agar pada saat proses belajar-mengajar tidak terjadi adanya kekerasan termasuk kekerasan seksual,” tandasnya.****