Berita , D.I Yogyakarta

Guru Honorer Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di Jogja, Forpi Yogyakarta Dukung Proses Seleksi Tenaga Bantu

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kekerasan seksual di jogja
Pelaku kekerasan seksual di Jogja diamankan Polresta Yogyakarta. (Foto: Ica Ervina)

HARIANE - Oknum guru pelaku kekerasan sekolah di Jogja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku inisial JL (24) sebelumnya dilaporkan ke Polresta Yogyakarta karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 15 siswa SD.

Setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, terbukti lima korban yang memenuhi unsur pidana.

Pelaku kemudian disangkakan Pasal 76e UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang as perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Menyoroti kasus tersebut, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta memberikan sejumlah catatan rekomendasi agar kekerasan seksual terhadap anak khususnya di lingkungan sekolah tidak terulang kembali.

Disatu sisi, Forpi Kota Yogyakarta mengapresiasi kinerja Polresta Yogyakarta yang telah berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah korban kekerasan seksual di salah satu Sekolah Dasar Swasta di Kota Yogyakarta.

“Dalam waktu kurang lebih sepekan, pihak kepolisian Polresta Yogyakarta berhasil menangkap terduga pelaku,” kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Senin, 15 Januari 2024.

Kamba menggaris bawahi, agar kasus serupa tak terulang kembali maka keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TP2K di setiap sekolah harus dimaksimalkan peran dan fungsinya.

“Respon cepat atas aduan terkait adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah menjadi sebuah keharusan. Koordinasi dengan dinas terkait menjadi penting dilakukan jika ada informasi adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah, misalnya,” ujarnya.

Catatan lainnya ialah pengetatan proses seleksi penerimaan tenaga bantu atau honorer seperti guru bantu menjadi hal penting pula agar kasus serupa tidak terulang.

Kamba mengatakan perlu juga dilakukan assesmen awal dengan melibatkan kalangan akademisi semisal ahli dibidang psikologi agar dapat mendeteksi dini ada atau tidaknya potensi gangguan atau kelainan seksual, atau potensi yang mengarah tindakan kekerasan seksual dan pencabulan.

“Deteksi dini menjadi hal penting untuk dilakukan agar pada saat proses belajar-mengajar tidak terjadi adanya kekerasan termasuk kekerasan seksual,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB