Berita
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2023 bagi ASN: Termasuk PNS, P3K, TNI/Polri dan Pensiunan
Adapun untuk total besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.
Terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan keluarga.
Adapun informasi yang dilansir dari laman Kementerian Keuangan seputar gaji ke-13 pada tahun 2023 ini dijelaskan memiliki komponen yang hampir sama dengan THR 2023.
Di mana komponen THR 2023 itu sendiri terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat tersebut terdiri dari, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya
- Tunjangan kinerja per bulan 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
Sebagai informasi tambahan, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja, maka akan diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Itulah informasi seputar jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PNS, P3K, TNI/Polri, dan Pensiunan yang akan segera cair.****
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com