Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Kampanye Titik Soeharto di Bantul Diduga Melanggar, Bawaslu Hentikan Penanganan Setelah 2 Kali Pemanggilan
HARIANE - Bawaslu Bantul menghentikan proses penanganan atas dugaan pelanggaran Pemilu pada kampanye Titik Soeharto atau Siti Hediati yang dilakukan pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu saat mengikuti acara Kementerian Pertanian di Stadion Sultan Agung Bantul.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian upaya pemanggilan terhadap terlapor, para saksi dan ahli untuk menguatkan proses dugaan pelanggaran ini.
Sebanyak delapan saksi dan pihak terlapor telah dipanggil Bawaslu Bantul dalam hal ini. Namun, sampai dengan dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, ada beberapa saksi serta terlapor yang tidak hadir dalam pengumpulan keterangan ini.
Diakuinya bahwa dalam pemanggilan ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan ada keterbatasan yang dihadapi oleh Bawaslu Bantul bahwa setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali tidak bisa dilakukan pemanggilan secara paksa.
Dari delapan saksi yang dipanggil oleh Bawaslu Bantul, sebutnya, yang hadir sebanyak empat orang antara lain dari Dinas Pertanian Bantul, Dinas Pertanian DIY, Protokol Pemkab Bantul termasuk Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang pada saat itu diundang sebagai Bupati Bantul.
Sedangkan empat saksi yang lain tidak hadir termasuk di antaranya Caleg DPR RI meskipun sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
“Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dalam hal ada unsur-unsur yang belum memenuhi bukti kuat dalam pelanggaran pemilu didasarkan keterangan para saksi maka proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan,” kata Didik, Jumat, 16 Februari 2024.
Pelanggaran Kampanye Titik Soeharto di Bantul Diduga Ada Unsur Pidana
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menjelaskan bahwa status awal untuk dugaan pelanggaran Kementan RI di Stadion Sultan Agung adalah temuan dari Bawaslu Bantul.
Bawaslu Bantul kemudian menaikkan status menjadi temuan selanjutnya melakukan upaya klarifikasi dengan melakukan pemanggilan para saksi serta terlapor.
Bawaslu Bantul juga telah melakukan pembahasan dengan tim sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Bantul dan Kepolisian Polres Bantul.
Dari hasil pembahasan memang ada potensi pada pelanggaraan tindak pidana Pemilu terkait dengan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.