Berita , Nasional
Kasus Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag, Polri Segera Tetapkan Tersangka Setelah Dalami Keterangan 46 Saksi
M Nazilul Mutaqin
Kasus Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag, Polri Segera Tetapkan Tersangka Setelah Dalami Keterangan 46 Saksi
HARIANE - Terkait kasus dugaan korupsi gerobak UKMK Kemendag, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berencana untuk menggelar perkara yang mencatut Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
Dimana kasus dugaan korupsi gerobak UMKM Kemendag tersebut merupakan proyek pengadaan bantuan gerobak yang ditujukan untuk pegiat UMKM (Usaha mikro, kecil dan menengah) yang ada di Indonesia.
Dilansir dari laman TB News, Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Cahyono Wibowo akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gerobak UMKM Kemendag setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 1 September 2022.
"Rencananya kamis saya gelar penetapan tersangka," jelas Cahyono Wibowo.
BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan JokowiSetelah melakukan gelar perkara penetapan kasus dugaan korupsi gerobak UMKM Kemendag, pihak Tipidkor Bareskrim Polri akan mengadakan konferensi pers pada pekan depan. "Senin atau selasa minggu berikutnya saya rilis," imbuh Direktur Tipidkor Bareskrim Polri.
Polri Dalami Keterangan 46 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag Senilai Rp 76 Miliar
Sebelumnya, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak untuk pegiat UMKM Kemendag periode 2018-2019. Dimana kasus dugaan korupsi gerobak UMKM Kemendag tersebut senilai Rp 76 miliar. "Proses penyidikan, masih berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan pada Jumat, 8 Juli 2022.BACA JUGA : 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Telah Ditetapkan, Salah Satunya Mantan Pejabat Kementerian Pertahanan