Berita

Update Kasus Gagal Ginjal Akut : BPOM Temukan Bukti Pelanggaran dan Beri Sanksi 2 Perusahaan Farmasi Ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Update Kasus Gagal Ginjal Akut : BPOM Temukan Bukti Pelanggaran dan Beri Sanksi 2 Perusahaan Farmasi Ini
Update Kasus Gagal Ginjal Akut : BPOM Temukan Bukti Pelanggaran dan Beri Sanksi 2 Perusahaan Farmasi Ini
HARIANE – Kasus gagal ginjal akut yang menyerang lebih dari dua ratus anak Indonesia kini menemui babak baru.
Tiga perusahaan farmasi yang diduga melakukan unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut pun diselidiki oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, untuk mengetahui penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak, BPOM bersama Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap obat sirup.
Akhirnya pada 20 Oktober 2022 BPOM secara resmi mengumumkan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Usai pengumuman tersebut, Polri menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan pendalaman terhadap tiga perusahaan farmasi.
Pendalaman tersebut dilakukan guna mencari ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan farmasi dalam kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak dibawah umur.
BACA JUGA :
Temuan Baru! 4 Jenis Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal dari 3 Perusahaan Farmasi

Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Pelanggaran yang Dilakukan 2 Perusahaan Farmasi

PT Yarindo Farmatama Bergerak di bidang apa
PT Yarindo Farmatama Bergerak di bidang apa, ramai dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut. (Foto YouTube/ BPOM RI)
Pada Selasa, 1 November 2022, BPOM merilis pernyataan bahwa dua perusahaan farmasi yang produknya terbukti mengandung cemaran EG dan DEG diatas ambang batas ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmacheutical.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan kedua perusahaan farmasi tersebut terbukti melakukan beberapa pelanggaran berikut ini :
1. Mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO)
2. Menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku yang lebih dari 0,1%
3. Tidak melakukan penjaminan mutu BBO Propilen Glikol
4. Tidak memproses kualifikasi pemasok BBO
5. Tidak melakukan pengujian BBO
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta, sedangkan PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions,” ujar Kepala BPOM RI.

Sanksi Administratif untuk 2 Perusahaan farmasi

Cegah Penyebaran Obat Sirup Berbahaya
Cegah Penyebaran Obat Sirup Berbahaya, BPOM Takedown 4.922 Link Penjualan Produk. (Sumber Foto: Twitter/BPOM_RI)
Terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, maka keduanya mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.
Sedangkan untuk pelanggaran ketentuan dan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), kedua perusahaan farmasi mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam.
Ini artinya, seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam yang diproduksi oleh PT Yarindo dan PT Universal dicabut.
BACA JUGA :
PT. Yarindo Farmatama Bergerak di Bidang Apa Saja? Ramai Dibicarakan Terkait Pelanggaran BPOM

Pasal yang Dikenakan

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyebut telah terjadi dugaan tidak pidana unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelanggar pasal ini diancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Selain itu Penny K. Lukito juga menyebutkan untuk pasal lain berupa memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk pasal perlindungan konsumen, pelanggar terancam dibui maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal dua miliar rupiah.
Demikian update kasus gagal ginjal akut pada anak yang kini membuat dua perusahaan farmasi terkena sanksi karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025