Berita

Kronologi Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Semarang, Polisi Berhasil Menangkap 7 Orang dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Kronologi Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Semarang, Polisi Berhasil Menangkap 7 Orang
Kasus pembunuhan dan pengeroyokan di Semarang dengan pelaku terkena ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Instagram/polrestabes_semarang)

HARIANE - Baru-baru ini telah ditemukan mayat seorang pria yang merupakan korban kasus pembunuhan dan pengeroyokan di Semarang dengan bersimbah darah.

Korban tersebut ditemukan pada hari Minggu, 23 Juli 2023 dini hari di depan Puskesmas Meteseh Tembalang.

Kini para pelaku telah berhasil diamankan dan ditangkap oleh pihak kepolisian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Semarang 23 Juli 2023

Kasus pembunuhan dan pengeroyokan di Semarang
Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian akibat kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap korban EAA. (Foto: Instagram/polresta_semarang)

Dikutip dari akun Instagram resmi dari @polrestabes_semarang yang telah melakukan press release pada hari ini 25 juli 2023 terkait kasus pembunuhan dan pengeroyokan di Semarang.

"Prease release pembunuhan dan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia," tulis keterangan dari pihak Polres Semarang.

Diketahui korban dengan inisial EAA telah dikeroyok oleh pelaku berjumlah 13 orang. Korban mendapat luka tusukan sebanyak 14 tusukan di tubuhnya.

Kasus ini kemudian dilakukan penyelidikan tim gabungan Polda Jawa Tengah, tidak lebih dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku yang diamankan berjumlah 7 orang dengan sisanya 6 ornag masih dalam pencarian. Ke 7 pelaku tersebut diantaranya yaitu N berprofesi sebagai tukang parkir, MAM sebagai kuli bangunan, MAA sebagai petugas koperasi, S serabutan, W pengangguran, L serabutan dan AW petugas koperasi.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, salah satu pelaku mencari teman korban bernama AYR yang pada saat itu diketahui berada di taman, namun saat menemuinya di taman AYR tidak ditemukan.

Hanya ditemukan korban saja, kemudian korban menantang salah satu pelaku untuk berkelahi daripada bertemu dengan AYR.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak Besok Senin 6 Mei 2024 Lengkap untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, ...

Ramalan Zodiak Besok Senin 6 Mei 2024 Lengkap untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, ...

Minggu, 05 Mei 2024 07:43 WIB
Gagal Nanjak, Truk Muatan Batu Terguling Di Tikungan Slumprit

Gagal Nanjak, Truk Muatan Batu Terguling Di Tikungan Slumprit

Minggu, 05 Mei 2024 00:03 WIB
Jadwal KRL Solo 5-6 Mei 2024, Kereta Pertama dari Stasiun Palur Pukul 04.55 ...

Jadwal KRL Solo 5-6 Mei 2024, Kereta Pertama dari Stasiun Palur Pukul 04.55 ...

Minggu, 05 Mei 2024 00:02 WIB
Terlalu Mendominasi, Laga RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13 Dimenangkan Tim Robot

Terlalu Mendominasi, Laga RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13 Dimenangkan Tim Robot

Sabtu, 04 Mei 2024 22:55 WIB
Hasil Pertandingan RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13, Poin Perdana Berhasil Diraih ...

Hasil Pertandingan RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13, Poin Perdana Berhasil Diraih ...

Sabtu, 04 Mei 2024 22:49 WIB
Gunungkidul Beach Run: Menjelajahi Keindahan Alam dan Pantai Melalui Olahraga

Gunungkidul Beach Run: Menjelajahi Keindahan Alam dan Pantai Melalui Olahraga

Sabtu, 04 Mei 2024 22:31 WIB
Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Sabtu, 04 Mei 2024 22:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2024, Tersedia 4 Layanan SIM dari Polres Bantul

Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2024, Tersedia 4 Layanan SIM dari Polres Bantul

Sabtu, 04 Mei 2024 21:48 WIB
Cek Jadwal KRL Jogja 5-6 Mei 2024, Berangkat Pukul 05.30 dari Stasiun Yogyakarta

Cek Jadwal KRL Jogja 5-6 Mei 2024, Berangkat Pukul 05.30 dari Stasiun Yogyakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 21:29 WIB
Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Sabtu, 04 Mei 2024 21:22 WIB