Berita, Nasional, Pilihan Editor, Headline

Kenali Modus Operandi Mafia Tanah dan Keterlibatan PPAT

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kenali Modus Operandi Mafia Tanah dan Keterlibatan PPAT
Kasus mafia tanah disebut sebagai extraodrinary crime karena diduga melibatkan PPAT dalam menjalankan modus operandi (Ilustrasi : pexels/koolshooters)
HARIANE - Mafia tanah menjadi salah satu kasus yang mencuat di tahun 2021 lalu ketika artis Nirina Zubir menjadi korban. Ironisnya, dalam menjalankan modus operandi, mafia tanah ternyata juga melibatkan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Guna menghindari resiko menjadi korban, perlu rasanya untuk mengenali modus operandi mafia tanah dan keterlibatan PPAT dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2020, ada 202 kasus mafia tanah dengan berbagai modus operandi dan keterlibatan PPAT yang diadukan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) sejak tahun 2020.
BACA JUGA : RUU IKN Disetujui, Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Masuk dalam Agenda Pemulihan Ekonomi
Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut jika mafia tanah merupakan extraordinary crime dengan menggunakan berbagai modus operandi dan melibatkan PPAT.
Demikian disampaikan Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.
"Modusnya operandi mafia tanah sesungguhnya sederhana. Pertama dengan cara memalsukan alat hak, yakni pemutihan lama, girik, petuk, kekitir. Kedua, mafia tanah mencari legalitas melalui pengadilan," urai di Junimart.
Menurutnya, mafia tanah dalam modus operandi diduga kuat melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB).
"Ini harus ditertibkan juga. Modus lainnya yaitu dengan melakukan pemalsuan atas surat kuasa menjual, membuat sertifikat palsu, dan sertifikat pengganti," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebuah sertifikat pengganti bisa terbit karena ada keterlibatan orang dalam. Selain itu modus lainnya adalah dengan menghilangkan warkah, menggunakan para preman untuk menduduki tanah secara ilegal, dan juga makelar tanah.
"Inilah modus mafia tanah yang bisa diidentifikasi," ujar Junimart.
BACA JUGA : RUU TPKS Disahkan, Tapi Tidak Boleh Melegalkan Seks Bebas dan LGBT
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, banyaknya kasus mafia tanah salah satunya disebabkan oleh belum sinkronnya kebijakan antara satu kementerian denganyang lain. Terutama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN.
Hal ini didukung dengan kenyataan bahwa 67 persen permasalahan tanah ada di KLHK, dan 33 persen ada di Kementerian ATR/BPN. ****
 
sumber : [1 ]
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Relawan Pegiat Pendidikan Yogyakarta Gagas Pekan Inspirasi yang Menyasar Siswa SD

Relawan Pegiat Pendidikan Yogyakarta Gagas Pekan Inspirasi yang Menyasar Siswa SD

Minggu, 04 Juni 2023 23:06 WIB
Jumlah Pengguna Tinggi, Kemkominfo Dorong Komunitas Manfaatkan Medsos untuk Promosi

Jumlah Pengguna Tinggi, Kemkominfo Dorong Komunitas Manfaatkan Medsos untuk Promosi

Minggu, 04 Juni 2023 22:48 WIB
Jadwal Event Kota Batu Juni 2023, Ada Festival Budaya, Seni, Sampai Acara Gowes

Jadwal Event Kota Batu Juni 2023, Ada Festival Budaya, Seni, Sampai Acara Gowes

Minggu, 04 Juni 2023 21:45 WIB
Pecah! Tawuran di Tamsis Jogja, Massa Diduga Berasal dari Perguruan Silat dan Suporter ...

Pecah! Tawuran di Tamsis Jogja, Massa Diduga Berasal dari Perguruan Silat dan Suporter ...

Minggu, 04 Juni 2023 21:11 WIB
Heboh Sepasang Kekasih Curi Kotak Amal di Kota Batu Malang, Begini Ciri Pelaku

Heboh Sepasang Kekasih Curi Kotak Amal di Kota Batu Malang, Begini Ciri Pelaku

Minggu, 04 Juni 2023 20:50 WIB
Terjadi Lagi Aksi Bule di Bali Meresahkan, Berani Berhubungan Intim di Jalan Umum!

Terjadi Lagi Aksi Bule di Bali Meresahkan, Berani Berhubungan Intim di Jalan Umum!

Minggu, 04 Juni 2023 20:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 04 Juni 2023 19:52 WIB
Ketentuan PPDB SMP Malang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Dimulai pada 5 Juni

Ketentuan PPDB SMP Malang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Dimulai pada 5 Juni

Minggu, 04 Juni 2023 19:49 WIB
Mukernas Golkar, Airlangga Hartarto: Koalisi Belum Ada yang Diteken

Mukernas Golkar, Airlangga Hartarto: Koalisi Belum Ada yang Diteken

Minggu, 04 Juni 2023 19:26 WIB
Meski Elektabilitas Airlangga Hartarto Rendah, Partai Golkar Ngotot Usung Calonnya Sendiri

Meski Elektabilitas Airlangga Hartarto Rendah, Partai Golkar Ngotot Usung Calonnya Sendiri

Minggu, 04 Juni 2023 19:20 WIB