Berita , D.I Yogyakarta

Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Tersangka, Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 1,3 Miliar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kepala Dispertaru DIY ditetapkan tersangka
Kejati DIY terima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka Kepala Dispertaru DIY atas penyelewengan TKD. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selasa, 17 Juli 2023 lalu menetapkan Kepala Dispertaru DIY sebagai tersangka atas perkara mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno diperiksa sebagai saksi atas kaitannya dengan pemanfaatan TKD Caturtunggal yang dilakukan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Krido Suprayitno juga diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 4.731.603.640 dari Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Tanah yang diduga gratifikasi tersebut diberikan sekitar 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga Rp. 4.520.000.000, serta uang yang diserahkan Robinson Saalino secara bertahap hingga mencapai Rp 211.603.640,20.

Kasi Penerangan Umum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan bahwa pada Selasa, 1 Agustus 2023 penyidik dari Kejati DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi dari Krido Suprayitno dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan TKD Caturtunggal Sleman.

“Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka dan penasehat hukumnya sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Herwatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelumnya pada Selasa, 17 Juli 2023 tersangka telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 300 juta dan telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

Sehingga total uang gratifikasi yang dikembalikan tersangka Krido Suprayitno ke penyidik Kejati DIY sejumlah Rp 1,6 miliar.

Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.

Kemudian berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Krido Suprayitno selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan TKD yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5000 m2 menjadi 16.215 m2.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB