Berita , D.I Yogyakarta

Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Tersangka, Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 1,3 Miliar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kepala Dispertaru DIY ditetapkan tersangka
Kejati DIY terima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka Kepala Dispertaru DIY atas penyelewengan TKD. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selasa, 17 Juli 2023 lalu menetapkan Kepala Dispertaru DIY sebagai tersangka atas perkara mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno diperiksa sebagai saksi atas kaitannya dengan pemanfaatan TKD Caturtunggal yang dilakukan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Krido Suprayitno juga diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 4.731.603.640 dari Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Tanah yang diduga gratifikasi tersebut diberikan sekitar 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga Rp. 4.520.000.000, serta uang yang diserahkan Robinson Saalino secara bertahap hingga mencapai Rp 211.603.640,20.

Kasi Penerangan Umum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan bahwa pada Selasa, 1 Agustus 2023 penyidik dari Kejati DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi dari Krido Suprayitno dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan TKD Caturtunggal Sleman.

“Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka dan penasehat hukumnya sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Herwatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelumnya pada Selasa, 17 Juli 2023 tersangka telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 300 juta dan telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

Sehingga total uang gratifikasi yang dikembalikan tersangka Krido Suprayitno ke penyidik Kejati DIY sejumlah Rp 1,6 miliar.

Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.

Kemudian berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Krido Suprayitno selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan TKD yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5000 m2 menjadi 16.215 m2.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025