Berita , D.I Yogyakarta

Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Tersangka, Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 1,3 Miliar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kepala Dispertaru DIY ditetapkan tersangka
Kejati DIY terima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka Kepala Dispertaru DIY atas penyelewengan TKD. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selasa, 17 Juli 2023 lalu menetapkan Kepala Dispertaru DIY sebagai tersangka atas perkara mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno diperiksa sebagai saksi atas kaitannya dengan pemanfaatan TKD Caturtunggal yang dilakukan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Krido Suprayitno juga diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 4.731.603.640 dari Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Tanah yang diduga gratifikasi tersebut diberikan sekitar 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga Rp. 4.520.000.000, serta uang yang diserahkan Robinson Saalino secara bertahap hingga mencapai Rp 211.603.640,20.

Kasi Penerangan Umum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan bahwa pada Selasa, 1 Agustus 2023 penyidik dari Kejati DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi dari Krido Suprayitno dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan TKD Caturtunggal Sleman.

“Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka dan penasehat hukumnya sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Herwatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelumnya pada Selasa, 17 Juli 2023 tersangka telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 300 juta dan telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

Sehingga total uang gratifikasi yang dikembalikan tersangka Krido Suprayitno ke penyidik Kejati DIY sejumlah Rp 1,6 miliar.

Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.

Kemudian berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Krido Suprayitno selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan TKD yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5000 m2 menjadi 16.215 m2.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025