Berita

Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar, Google dan Twitter Belum Mendaftar!

profile picture Wening Anggit Mahestri
Wening Anggit Mahestri
Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar, Google dan Twitter Belum Mendaftar!
Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar, Google dan Twitter Belum Mendaftar!
HARIANE - Kementerian Kominfo memberikan batas waktu hingga 21 Juli 2022 kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk mendaftar.
Jika lewat dari tanggal yang ditentukan, maka Kominfo akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, sanksi diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

BACA JUGA : Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?
“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 19 Juli 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan dilihat dari traffic aplikasi. Mulai dari traffic terkecil hingga traffic terbesar.
“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel.
Apabila PSE mengalami kesulitan, tersedia kontak yang dapat dihubungi melalui halaman berikut, https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.
Pendaftaran ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan kemudahan dan kepercayaan masyarakat, verifikasi atas data-data akan dilakukan belakangan. Diharapkan masyarakat memberikan data pendaftaran yang sebenar-benarnya.
“Kita ingin bangun trust masyakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya kami juga lakukan post audit. Jika ada yang memalsukan data, kami akan cari dan laporkan ke polisi,” ungkap Dirjen Semuel.
Dirjen Semuel juga menyebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan uji publik aturan terkait pemberian sanksi adminstratif.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025
KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025
Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Rabu, 02 Juli 2025
Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Rabu, 02 Juli 2025
Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Rabu, 02 Juli 2025