Berita , Nasional
2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Ditetapkan, Bareskrim Polri : Ada yang Menarik dalam Kasus Ini
Ima Rahma Mutia
2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Ditetapkan, Bareskrim Polri : Ada yang Menarik dalam Kasus Ini
Dalam aksinya, tersangka PIW menerima suap sejumlah Rp 800 juta pada tahun 2018 dari proyek pengadaan gerobag untuk UMKM terebut.
Selain menerima sejumlah uang suap, jumlah gerobak yang dikerjakan dengan jumlah gerobak yang disebutkan dalam kontrak berbeda jauh.
Menurut Brigjen Ahmad, dalam kontrak tertulis jumlah pengadaan gerobak sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp 49 Miliar. Namun faktanya hanya 2.500 gerobak yang dikerjakan.
“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak.
Untuk menghitungan estimasi Rp 30 Miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp 30 Miliar ini adalah dari fiktif,” imbuhnya.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag, Polri Segera Tetapkan Tersangka Setelah Dalami Keterangan 46 SaksiSedangkan untuk tersangka BP, Brigjen Ahmad menjelaskan kalau tersangka pada tahun 2019 menerima suap sebesar Rp 1,1 Miliar. Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta menarik terkait tersangka BP dan uang suap yang diterima. Lantaran uang suap sebesar Rp 1,1 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi pekerjaan yang lain. “Ada yang menarik di sini, uang Rp 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. Demikian informasi terkait dua tersangka korupsi pengadaan gerobak UMKM yang menyeret nama Kemendag. ****