Berita , D.I Yogyakarta
KPU Bantul Buka Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen Hari Ini, Begini Prosedurnya
HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan. Pendaftaran ini dimulai hari ini, Rabu, 08, Mei, 2024.
Ketua KPU Bantul, Joko Santoso mengatakan, merujuk pada KPT KPU Bantul Nomor 317 Tahun 2024 menetapkan syarat pendaftaran bagi calon independen memerlukan minimal sebanyak 55.656 ribu dukungan dengan sebaran minimal sebanyak sembilan kapanewon.
"Pendaftaran ini diawali dengan proses penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon pasangan perseroan," kata Joko, Rabu, 08, Mei, 2024.
Selain hal itu, Joko mengatakan ada sejumlah dokumen yang juga harus dilengkapi sebagai syarat pendaftaran. Adapun, dokumen persyaratan pencalonan independen itu meliputi pertama, surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir model B.Penyeraha.Dukungan.KWKPerseorangan.
Yang kedua z jumlah dukungan menggunakan formulir model B.Jumlah.Dukungan.KWK dan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri surat keterangan menggunakan formulir model B.1-KWK-Perseorangan.
"Untuk waktu penyerahan dimulai dari tanggal 8-12 Mei, 2024," ujarnya.
Terakhir, tambah Joko, KPU juga meminta bagi bakal pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan dokumen dukungan wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Bantul.
Garis besarnya, Joko mengatakan bahwa tahapan pencalonan perseorangan meliputi kegiatan input dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), verifikasi administrasi, verifikasi faktual kesatu z verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual kedua (perbaikan) hingga penetapan memenuhi syarat dukungan perseorangan.
"Untuk tahapan pencalonan perseorangan sudah dimulai sejak tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024 mendatang," jelasnya.
Setelah selesai tahapan tersebut, Joko mengatakan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang telah ditetapkan KPU Bantul memenuhi syarat, selanjutnya melakukan kegiatan tahapan pencalonan yang juga diikuti oleh pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Bantul.
"Pendaftaran bakal pasangan calon berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 adalah tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus2024," pungkasnya.