Berita , D.I Yogyakarta
Oknum Guru SD Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ke Murid Telah Diberhentikan dari Sekolah
HARIANE- Terduga pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oknum berinisial NB, guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta kepada muridnya, saat ini telah diberhentikan. NB diberhentikan dari sekolah setelah aksi bejatnya kepada 15 orang siswanya terungkap.
Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Elna Febi Astuti usai melaporkan kejadian ini bersama pihak sekolah ke Polresta Yogyakarta.
Elna menyebut pemberhentian NB telah dinonaktifkan statusnya sebagai guru sejak November 2023 akibat dari perbuatan tak senonohnya.
“Statusnya sudah non-aktif sejak November kemarin. Jadi, sejak penyelidikan proses belajar mengajar guru tersebut di-stop dulu,” ujarnya pada Senin, 8 Januari 2024.
Menurut keterangan dari Elna, NB sudah mengajar sebagai guru di sekolah swasta tersebut selama 1,5 tahun dan mengampu mata pelajaran Content Creator dikelas.
Kemudian dalam melancarkan aksinya, terduga oknum NB ini melakukan aksi bejatnya kepada siswa kelas 6 baik perempuan maupun laki-laki saat sedang proses belajar di sekolah.
“Korban nak-anak kelas 6 ini mengeluh atau mengadu terhadap guru untuk kejadian yang dimulai sejak bulan Agustus sampai Oktober 2023,”ujarnya.
Kasus ini dilaporkan oleh guru lain kepada kepala sekolah agar dapat dilakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran aduan yang disampaikan anak-anak.
Berdasarkan informasi dari korban, oknum guru tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan seksual seperti merangkul, menjepit kaki, memegang area intim, dan hingga hal lainnya.
Tindakan senonoh lainnya yakni NB mengajak siswa-siswi SD ini untuk menonton film porno di kelas. Ditambah lagi, ia mengajari mereka memesan Open BO di sebuah aplikasi.
Akibat tindakan senonoh itu, korban mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NB. Bahkan, guru tersebut sampai mengancam korban menggunakan pisau.
Proses sementara, kepala sekolah tengah didampingi kuasa hukumnya dalam melaporkan kejadian kasus ini ke Polresta Yogyakarta.****