Berita , D.I Yogyakarta

Oknum Guru SD Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ke Murid Telah Diberhentikan dari Sekolah

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Oknum guru terduga pelaku kekerasan seksual telah diberhentikan
Kuasa hukum korban, Elna Febi Astuti melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual kepada Polresta Yogyakarta bersama pihak sekolah. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Terduga pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oknum berinisial NB, guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta kepada muridnya, saat ini telah diberhentikan. NB diberhentikan dari sekolah setelah aksi bejatnya kepada 15 orang siswanya terungkap. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Elna Febi Astuti usai melaporkan kejadian ini bersama pihak sekolah ke Polresta Yogyakarta. 

Elna menyebut pemberhentian NB telah dinonaktifkan statusnya sebagai guru sejak November 2023 akibat dari perbuatan tak senonohnya. 

“Statusnya sudah non-aktif sejak November kemarin. Jadi, sejak penyelidikan proses belajar mengajar guru tersebut di-stop dulu,” ujarnya pada Senin, 8 Januari 2024.

Menurut keterangan dari Elna, NB sudah mengajar sebagai guru di sekolah swasta tersebut selama 1,5 tahun dan mengampu mata pelajaran Content Creator dikelas. 

Kemudian dalam melancarkan aksinya, terduga oknum NB ini melakukan aksi bejatnya kepada siswa kelas 6 baik perempuan maupun laki-laki saat sedang proses belajar di sekolah. 

“Korban nak-anak kelas 6 ini mengeluh atau mengadu terhadap guru untuk kejadian yang dimulai sejak bulan Agustus sampai Oktober 2023,”ujarnya.

Kasus ini dilaporkan oleh guru lain kepada kepala sekolah agar dapat dilakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran aduan yang disampaikan anak-anak.

Berdasarkan informasi dari korban, oknum guru tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan seksual seperti merangkul, menjepit kaki, memegang area intim, dan hingga hal lainnya.

Tindakan senonoh lainnya yakni NB mengajak siswa-siswi SD ini untuk menonton film porno di kelas. Ditambah lagi, ia mengajari mereka memesan Open BO di sebuah aplikasi.

Akibat tindakan senonoh itu, korban mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NB. Bahkan, guru tersebut sampai mengancam korban menggunakan pisau. 

Proses sementara, kepala sekolah tengah didampingi kuasa hukumnya dalam melaporkan kejadian kasus ini ke Polresta Yogyakarta.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jalan Cianjur-Cipanas Hari ini Libatkan Bus, Truk, dan Motor

Kecelakaan di Jalan Cianjur-Cipanas Hari ini Libatkan Bus, Truk, dan Motor

Sabtu, 15 Maret 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 15 Maret 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 15 Maret 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Sabtu, 15 Maret 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 15 Maret 2025 Makin Melambung Tinggi, Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 15 Maret 2025 Makin Melambung Tinggi, Cek ...

Sabtu, 15 Maret 2025
Tak Bisa Beroperasi, Kelompok Penambang Progo Kesulitan Cari Izin

Tak Bisa Beroperasi, Kelompok Penambang Progo Kesulitan Cari Izin

Sabtu, 15 Maret 2025
Jelang Mudik Lebaran 2025, Petugas Mulai Rutinkan Ramp Check Kendaraan

Jelang Mudik Lebaran 2025, Petugas Mulai Rutinkan Ramp Check Kendaraan

Sabtu, 15 Maret 2025
80% Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Kemenag Buka Pelunasan Tahap 2

80% Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Kemenag Buka Pelunasan Tahap 2

Jumat, 14 Maret 2025
Driver Ojol Alami Kecelakaan di Penggaron Semarang, Diduga Korban Balap Liar

Driver Ojol Alami Kecelakaan di Penggaron Semarang, Diduga Korban Balap Liar

Jumat, 14 Maret 2025
Polres Bantul Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita

Polres Bantul Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita

Jumat, 14 Maret 2025
Seorang Lansia di Gunungkidul Ditemukan Meninggal dan Telah Membusuk di Rumah

Seorang Lansia di Gunungkidul Ditemukan Meninggal dan Telah Membusuk di Rumah

Jumat, 14 Maret 2025
Satpol PP Bantul Segel 6 Tempat Pembakaran Sampah Ilegal di TPA Piyungan

Satpol PP Bantul Segel 6 Tempat Pembakaran Sampah Ilegal di TPA Piyungan

Jumat, 14 Maret 2025