Berita , D.I Yogyakarta

Oknum Guru SD Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ke Murid Telah Diberhentikan dari Sekolah

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Oknum guru terduga pelaku kekerasan seksual telah diberhentikan
Kuasa hukum korban, Elna Febi Astuti melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual kepada Polresta Yogyakarta bersama pihak sekolah. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Terduga pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oknum berinisial NB, guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta kepada muridnya, saat ini telah diberhentikan. NB diberhentikan dari sekolah setelah aksi bejatnya kepada 15 orang siswanya terungkap. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Elna Febi Astuti usai melaporkan kejadian ini bersama pihak sekolah ke Polresta Yogyakarta. 

Elna menyebut pemberhentian NB telah dinonaktifkan statusnya sebagai guru sejak November 2023 akibat dari perbuatan tak senonohnya. 

“Statusnya sudah non-aktif sejak November kemarin. Jadi, sejak penyelidikan proses belajar mengajar guru tersebut di-stop dulu,” ujarnya pada Senin, 8 Januari 2024.

Menurut keterangan dari Elna, NB sudah mengajar sebagai guru di sekolah swasta tersebut selama 1,5 tahun dan mengampu mata pelajaran Content Creator dikelas. 

Kemudian dalam melancarkan aksinya, terduga oknum NB ini melakukan aksi bejatnya kepada siswa kelas 6 baik perempuan maupun laki-laki saat sedang proses belajar di sekolah. 

“Korban nak-anak kelas 6 ini mengeluh atau mengadu terhadap guru untuk kejadian yang dimulai sejak bulan Agustus sampai Oktober 2023,”ujarnya.

Kasus ini dilaporkan oleh guru lain kepada kepala sekolah agar dapat dilakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran aduan yang disampaikan anak-anak.

Berdasarkan informasi dari korban, oknum guru tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan seksual seperti merangkul, menjepit kaki, memegang area intim, dan hingga hal lainnya.

Tindakan senonoh lainnya yakni NB mengajak siswa-siswi SD ini untuk menonton film porno di kelas. Ditambah lagi, ia mengajari mereka memesan Open BO di sebuah aplikasi.

Akibat tindakan senonoh itu, korban mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NB. Bahkan, guru tersebut sampai mengancam korban menggunakan pisau. 

Proses sementara, kepala sekolah tengah didampingi kuasa hukumnya dalam melaporkan kejadian kasus ini ke Polresta Yogyakarta.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB