Berita , D.I Yogyakarta
Pemkab Sleman Terbitkan Instruksi Bupati Pengendalian Miras di Lingkungan Pendidikan
HARIANE – Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan.
Instruksi Bupati tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan, serta optimalisasi penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Instruksi Bupati Nomor 0103 Tahun 2024 ini diterbitkan pada 8 November 2024 dengan tujuan untuk mengendalikan, mengawasi, dan melarang peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman.
Kebijakan ini secara rinci ditujukan kepada sejumlah pihak terkait institusi pendidikan di wilayah Kabupaten Sleman, di antaranya:
- Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah V DIY,
- Rektor se-Kabupaten Sleman,
- Ketua Sekolah Tinggi se-Kabupaten Sleman,
- Direktur Politeknik se-Kabupaten Sleman,
- Direktur Akademi se-Kabupaten Sleman,
- Direktur Akademi Komunitas se-Kabupaten Sleman,
- Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta,
- Kepala Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan se-Kabupaten Sleman,
- Kepala Madrasah Aliyah se-Kabupaten Sleman,
- Kepala Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Sleman, dan
- Kepala Madrasah Tsanawiyah se-Kabupaten Sleman.
Di Kabupaten Sleman sendiri terdapat 64 satuan pendidikan tinggi (dikti) yang tersebar di 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman. Jumlah tersebut terdiri dari 15 akademi, 5 politeknik, 27 sekolah tinggi, 2 institut, dan 15 universitas.
Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Sleman dalam menertibkan keberadaan minuman beralkohol dan minuman oplosan tidak hanya pada toko atau outlet yang menjualnya saja, tetapi juga di lingkungan pendidikan.
Khususnya untuk pencegahan dengan memberikan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa terkait dampak buruk minuman beralkohol bagi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
Terkait hal itu, Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo menyampaikan bahwa upaya pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan dapat dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya.
“Pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman dilakukan sesuai kewenangan dari masing-masing pihak atau instansi terkait,” kata Kusno.
Adapun langkah yang dapat ditempuh oleh insan pendidikan dalam hal ini adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian, pengawasan, serta pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan.