Berita , D.I Yogyakarta

Pemkot Yogya Intensifkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Selama Liburan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kawasan tanpa rokok di malioboro
Tempat khusus merokok di kawasan Malioboro yang telah disediakan. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Pemkot Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Selama Liburan Akhir Tahun.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengintensifkan pengawasan terhadap peraturan daerah (perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro selama masa liburan akhir tahun.  

Pengawasan ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat, mengingat Malioboro telah ditetapkan sebagai KTR di Kota Yogyakarta.  

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa KTR di Malioboro telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017.  

Dengan penetapan Malioboro sebagai KTR, aktivitas merokok di sembarang tempat, mempublikasikan, dan menjual rokok sudah tidak diperbolehkan.  

"Kami mengimbau warga yang beraktivitas ekonomi di Malioboro maupun wisatawan untuk menaati aturan ini. Malioboro adalah fasilitas umum, tempat di mana ada orang tua, anak-anak, dan ibu-ibu yang kesehatannya harus dijaga dari bahaya asap rokok," kata Dodi.  

Teguran bagi Pelanggar KTR  

Dodi mengungkapkan bahwa selama libur Natal hingga 30 Desember 2024, dalam setiap sesi pengawasan ketertiban di Malioboro, rata-rata terdapat sekitar 50 pelanggar KTR dari kalangan wisatawan maupun pelaku ekonomi.

Para pelanggar diberikan teguran dan informasi mengenai tempat khusus merokok yang telah disediakan.  

Meskipun Perda KTR memiliki sanksi pidana, sanksi tersebut belum menjadi prioritas saat ini. Kebanyakan pelanggar adalah wisatawan yang tidak mengetahui bahwa Malioboro merupakan KTR.  

"Saat ini, kami hanya memberikan teguran lisan dan tertulis. Biasanya, pelanggar adalah wisatawan dari luar yang tidak tahu Malioboro merupakan KTR. Namun, ada juga pelanggar seperti pengemudi becak atau andong yang sudah setiap hari di sini. Untuk mereka, teguran kami berikan lebih keras," jelasnya.  

Satpol PP mencatat pelanggar yang diberikan teguran tertulis dan memberikan kartu kuning sebagai tanda pelanggaran.  

Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Sabtu, 19 April 2025
100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

Sabtu, 19 April 2025