Berita , D.I Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Pastikan THR Diterima Tepat Waktu

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pemkot yogya
Sosialisasi mengenai THR Keagamaan dan uang servis, Selasa (18/3/2025). (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan hak-hak pekerja, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang servis, dapat diterima secara adil, transparan, serta tepat waktu.

Dengan demikian, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pekerja atau karyawan beserta keluarganya dalam merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian THR mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ini wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegas Maryustion, Selasa (18/3/2025).

Selain itu, aturan yang mengatur tentang THR terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Dalam hal ini, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus.

Ia berharap, dengan diberikannya THR ini, dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

“Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah telah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak, atau pekerja paruh waktu,” katanya.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari perusahaan, Yayuk, mengungkapkan bahwa perusahaan akan mulai memberikan THR kepada 37 karyawannya pada 19 Maret.

Dengan adanya kebijakan pemberian THR ini, lanjutnya, pihak perusahaan berharap para karyawan bisa merayakan Idulfitri dengan lebih baik dan merasa dihargai atas kontribusinya selama ini.

"THR adalah hak yang sangat dinantikan oleh setiap karyawan. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah atas perhatian dan sosialisasinya mengenai pemberian THR ini. Semoga dengan pemberian THR ini, karyawan bisa merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk terus bekerja dengan semangat yang tinggi," kata Yayuk.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025