Berita , D.I Yogyakarta
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian Sertifikat Tanah
HARIANE – Kasus mafia tanah yang mengakibatkan seorang lansia bernama Mbah Tupon (68), warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, terancam kehilangan tanahnya menyeret sejumlah nama.
Mbah Tupon akhirnya membuat laporan ke Polda DIY untuk mencari perlindungan hukum dan sebagai upaya agar tanah yang dimiliki bisa kembali.
Nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain eks anggota DPRD Kabupaten Bantul periode 2019–2024, Bibit Rustamta; Triono, salah seorang yang membantu proses pemecahan sertifikat; serta notaris Anhar Rusli.
Hariane.com mencoba mencari keberadaan kantor notaris Anhar Rusli untuk mencari keterangan terkait permasalahan ini.
Namun, dalam penelusuran yang dilakukan pada Senin, 28 April 2025 siang, kantor notaris Anhar Rusli yang berada di kompleks Pasar Niten, Bantul, tampak sepi.
Ketika didatangi, kantor notaris ini terlihat sudah lama tutup. Halaman kantor yang berjejer dengan kios-kios pasar itu tampak kotor dan berdebu.
Saat ditelusuri lebih lanjut, ditemukan dua pucuk surat dengan amplop berwarna cokelat dan putih yang diselipkan di sela-sela rolling door.
Pada kop surat berwarna cokelat tertulis Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Yogyakarta Pengadilan Negeri Sleman.
Di belakang surat, terdapat keterangan bahwa surat tersebut dikirimkan pada tanggal 24 April 2025 lalu melalui jasa pos. Sementara itu, surat dengan amplop berwarna putih berasal dari law firm Harjana, Aji & Partners.

Surat tersebut ditujukan kepada notaris/PPAT Anhar Rusli perihal pengembalian/penyerahan kembali sertifikat tanah. Namun, tidak diketahui kapan surat yang satu lagi dikirimkan.
Sementara itu, menurut keterangan salah seorang pedagang di Pasar Niten, ada pihak lain yang juga mencari keberadaan kantor notaris Anhar Rusli.