Berita

Ramai Soal Impor Pakaian Bekas Dilarang, Ini 3 Dampak Negatif dan Positifnya

profile picture Happy Sefbrina Anugrah
Happy Sefbrina Anugrah
Impor Pakaian Bekas
Dampak negatif dan positif dari impor pakaian bekas. (Ilustrasi: Pexels/cottonbro studio)

HARIANE – Belakangan ini persoalan impor pakaian bekas yang dilarang oleh pemerintah banyak menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Larangan impor baju bekas tercantum di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Salah satu dampak impor baju bekas yang disebut pemerintah adalah bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri karena masyarakat yang lebih suka beli produk impor. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menyita ratusan bal dari salah satu gudang yang mengimpor pakaian bekas seperti tas dan sepatu, dilansir dari laman Kemendag. 

Menurut Zulkifli, hal tersebut dilakukan sebagai respon dan tanggung jawab Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas maraknya perdagangan pakaian, tas, hingga sepatu bekas impor yang tidak sesuai ketentuan. 

impor pakaian bekas
Pemerintah larang keras impor pakaian bekas di Indonesia. (Ilustrasi: Pexels/cottonbro studio)

Selain itu, pemusnahan impor pakaian bekas merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, pada kegiatan Business Matching Produk Dalam Negeri pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu. 

Lalu apa saja dampak negatif serta positifnya membeli dari impor pakaian bekas? 

Dampak Negatif Impor Pakaian Bekas 

1. Mengganggu Industri dan UMKM Dalam Negeri

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

Kamis, 26 Juni 2025
Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Kamis, 26 Juni 2025
Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Kamis, 26 Juni 2025
Tekan Peredaran Miras Ilegal, Polres Gunungkidul Amankan 280 Miras, Polisi: Penjual Lama, Kambuhan

Tekan Peredaran Miras Ilegal, Polres Gunungkidul Amankan 280 Miras, Polisi: Penjual Lama, Kambuhan

Kamis, 26 Juni 2025
Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Diduga Hendak Tawuran di Sewon Bantul ‎ ‎

Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Diduga Hendak Tawuran di Sewon Bantul ‎ ‎

Kamis, 26 Juni 2025
Bencana Tanah Longsor di Cisewu Garut Tewaskan Satu Keluarga, Mayat Berpelukan

Bencana Tanah Longsor di Cisewu Garut Tewaskan Satu Keluarga, Mayat Berpelukan

Kamis, 26 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 27 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 27 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Geger Truk Tronton Timpa Mobil Travel di Tanjakan Keboan Boyolali

Geger Truk Tronton Timpa Mobil Travel di Tanjakan Keboan Boyolali

Kamis, 26 Juni 2025
Ilia Topuria vs Charles Oliveira: Islam Makhachev Nilai Peluang 50:50

Ilia Topuria vs Charles Oliveira: Islam Makhachev Nilai Peluang 50:50

Kamis, 26 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 26 Juni 2025 Turun Rp 8.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 26 Juni 2025 Turun Rp 8.000 per ...

Kamis, 26 Juni 2025