Berita

Ramai Soal Impor Pakaian Bekas Dilarang, Ini 3 Dampak Negatif dan Positifnya

profile picture Happy Sefbrina Anugrah
Happy Sefbrina Anugrah
Impor Pakaian Bekas
Dampak negatif dan positif dari impor pakaian bekas. (Ilustrasi: Pexels/cottonbro studio)

HARIANE – Belakangan ini persoalan impor pakaian bekas yang dilarang oleh pemerintah banyak menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Larangan impor baju bekas tercantum di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Salah satu dampak impor baju bekas yang disebut pemerintah adalah bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri karena masyarakat yang lebih suka beli produk impor. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menyita ratusan bal dari salah satu gudang yang mengimpor pakaian bekas seperti tas dan sepatu, dilansir dari laman Kemendag. 

Menurut Zulkifli, hal tersebut dilakukan sebagai respon dan tanggung jawab Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas maraknya perdagangan pakaian, tas, hingga sepatu bekas impor yang tidak sesuai ketentuan. 

impor pakaian bekas
Pemerintah larang keras impor pakaian bekas di Indonesia. (Ilustrasi: Pexels/cottonbro studio)

Selain itu, pemusnahan impor pakaian bekas merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, pada kegiatan Business Matching Produk Dalam Negeri pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu. 

Lalu apa saja dampak negatif serta positifnya membeli dari impor pakaian bekas? 

Dampak Negatif Impor Pakaian Bekas 

1. Mengganggu Industri dan UMKM Dalam Negeri

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB