Berita , D.I Yogyakarta
Sembilan Tersangka Kasus Narkoba dan Obaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di Lokasi Berbeda
HARIANE – Satresnarkoba Polresta menangkap sembilan orang tersangka terkait peredaran berbagai jenis narkoba. Seluruhnya diringkus dilokasi yang berbeda-beda.
Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Rudi Setiawan mengatakan kesembilannya dibekuk dalam waktu yang berbeda-beda. Selain mengangkut kasus narkoba, ada juga tersangka yang terjerat kasus obat-obatan berbahaya (Obaya).
Sembilan tersangka di antaranya, Okta Slamet Widianto (31), Anwar Aminuddin (41), Nugroho Dwi Santoso (32), Gilang Ramadhan (29), Aditya Bima Putra Nugraha (30), Aditya Prasetya Laksana (27), Fajar Nugroho (38 ), inisial AWR (20), dan YPP (20).
Rudi setiawan menuturkan, tersangka yang pertama ditangkap YPP pada Jumat, 2 Februari 2024 sekira pukul 10.40 WIB di Wirogunan, Mergansan, Kota Yogya. YPP kedapat menyalahgunakan narkotika ganja, didapati barang bukti ganja sekira lima gram.
"YPP disangkakan Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar," ujarnya di aula polresta yogyakarta pada Kamis, 22 Februari 2024.
Selanjutnya, Tersangka kedua yang diringkus Okta Slamet pada Sabut, 3 Februari 2024 dini hari di Condongcatur, Sleman. Ditemukan barang bukti 90 pil warna putih bersimbolkan Y.
“Terhadap OSW disangkakan Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ucap Rudi.
Kemudian, pada siang harinya tersangka Fajar Nugroho ditangkap di kelurahan yang sama setelah pengembangan penangkapan Okta. Dari tersangka Fajar didapati 430 butir pil warna putih bersimbolkan Y.
Lebih lanjut, beberapa hari berselang penangkapan terhadap tersangka Bima Putra di Umbulharjo, Kota Jogja pada Selasa, 6 Februari 2024. Bima Putra melakukan tindak pidana pelanggaran obat-obatan berbahaya (Obaya). Darinya ditemukan barang bukti 2 ribu butir pil warna putih bersimbolkan Y.
Sehari setelahnya, tersangka Gilang dibekuk di Prawirodirjan, Kota Jogja karena diduga melakukan tindak pidana perlindungan Obaya. Darinya didapati barang bukti 3.420 butir pil warna putih bersimbolkan Y.
Rudi mengungkapkan, penangkapan terus dilakukan terhadap pelaku peredaran narkoba dan Obaya. Pada Senin, 12 Februari 2024 di Jetis, Kota Jogja tersangka Aditya Prasetyo diringkus karena diduga melakukan tindak pidana dengan perlindungan psikotropika.
“Dilakukan penggeledahan didapati 16 butir pil psikotropika jenis Alprazolam,” ungkapnya.