Berita , D.I Yogyakarta

Sembilan Tersangka Kasus Narkoba dan Obaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di Lokasi Berbeda

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Sembilan Tersangka Kasus Narkoba dan Obaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di Lokasi Berbeda
Satresnarkoba Polresta menangkap sembilan orang tersangka terkait peredaran berbagai jenis narkoba. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

Tersangka Aditya disangkakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Ada juga tersangka AWR yang ditangkap karena memiliki tembakau sintetis seberat 1,48 gram. AWR disangkakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto PERMENKES RI No. 30. Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Sedangkan tersangka Anwar Aminuddin ditangkap di Condongcatur karena dilindungi sabu. Darinya didapati lima paket sabu 1,84 gram beserta satu alat hisapnya. Sementara itu tersangka terakhir yakni Nugroho ditangkap di Klitren juga karena sabu. Dengan barang bukti lima paket sabu seberat 2 gram.

“Dari sembilan kasus pendukung narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polresta Jogja terdiri dari empat kasus narkotika, satu psikotropika, dan empat peredaran Obaya,” tuturnya. 

Rudi menyebut, total barang bukti dari sembilan tersangka yakni ganja seberat 5,41 gram, sabu 5,84 gram, tembakau sinte 1,48 gram, Obaya 5.940 butir, dan psikotropika 16 butir," ujarnya. 

Sementara, Fajar dan Bima Putra disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Minggu, 19 Mei 2024 21:39 WIB
Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Minggu, 19 Mei 2024 19:36 WIB
Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Minggu, 19 Mei 2024 18:59 WIB
Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Minggu, 19 Mei 2024 16:27 WIB
Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Minggu, 19 Mei 2024 16:24 WIB
Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Minggu, 19 Mei 2024 16:22 WIB
Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Minggu, 19 Mei 2024 16:20 WIB
Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Minggu, 19 Mei 2024 12:18 WIB
Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Minggu, 19 Mei 2024 09:41 WIB
Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Minggu, 19 Mei 2024 09:22 WIB