Berita , D.I Yogyakarta
Sembilan Tersangka Kasus Narkoba dan Obaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di Lokasi Berbeda
Tersangka Aditya disangkakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ada juga tersangka AWR yang ditangkap karena memiliki tembakau sintetis seberat 1,48 gram. AWR disangkakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto PERMENKES RI No. 30. Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Sedangkan tersangka Anwar Aminuddin ditangkap di Condongcatur karena dilindungi sabu. Darinya didapati lima paket sabu 1,84 gram beserta satu alat hisapnya. Sementara itu tersangka terakhir yakni Nugroho ditangkap di Klitren juga karena sabu. Dengan barang bukti lima paket sabu seberat 2 gram.
“Dari sembilan kasus pendukung narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polresta Jogja terdiri dari empat kasus narkotika, satu psikotropika, dan empat peredaran Obaya,” tuturnya.
Rudi menyebut, total barang bukti dari sembilan tersangka yakni ganja seberat 5,41 gram, sabu 5,84 gram, tembakau sinte 1,48 gram, Obaya 5.940 butir, dan psikotropika 16 butir," ujarnya.
Sementara, Fajar dan Bima Putra disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.****