Berita , D.I Yogyakarta

Sembilan Tersangka Kasus Narkoba dan Obaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di Lokasi Berbeda

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Sembilan Tersangka Kasus Narkoba dan Obaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di Lokasi Berbeda
Satresnarkoba Polresta menangkap sembilan orang tersangka terkait peredaran berbagai jenis narkoba. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

Tersangka Aditya disangkakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Ada juga tersangka AWR yang ditangkap karena memiliki tembakau sintetis seberat 1,48 gram. AWR disangkakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto PERMENKES RI No. 30. Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Sedangkan tersangka Anwar Aminuddin ditangkap di Condongcatur karena dilindungi sabu. Darinya didapati lima paket sabu 1,84 gram beserta satu alat hisapnya. Sementara itu tersangka terakhir yakni Nugroho ditangkap di Klitren juga karena sabu. Dengan barang bukti lima paket sabu seberat 2 gram.

“Dari sembilan kasus pendukung narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polresta Jogja terdiri dari empat kasus narkotika, satu psikotropika, dan empat peredaran Obaya,” tuturnya. 

Rudi menyebut, total barang bukti dari sembilan tersangka yakni ganja seberat 5,41 gram, sabu 5,84 gram, tembakau sinte 1,48 gram, Obaya 5.940 butir, dan psikotropika 16 butir," ujarnya. 

Sementara, Fajar dan Bima Putra disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB